Pengadilan Tinggi Jatim Tolak Banding Terdakwa Penipuan Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar Cahaya Cinta, August 8, 2026 Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak upaya banding Hermanto Oerip dalam perkara penipuan investasi tambang nikel fiktif senilai Rp 75 miliar. Majelis hakim mempertahankan hukuman penjara 3 tahun 8 bulan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim tingkat banding menilai pembelaan Hermanto tidak menyertakan argumentasi hukum yang cukup untuk mengubah putusan pengadilan tingkat pertama. Karena itu, Putusan PN Surabaya Nomor 2793/Pid.B/2025/PN.Sby yang terbit pada 4 Juni 2026 tetap berlaku. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan PN Surabaya. Hakim PN Surabaya Menjatuhkan Hukuman 3 Tahun 8 Bulan Pada persidangan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menyatakan Hermanto terbukti melakukan penipuan. Hakim menggunakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagai dasar hukum putusan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan dan memerintahkan agar Hermanto tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara. Hukuman tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Estik Dilla Rahmawati dan Hajita Cahyo Nugroho meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara. Selain menjalani hukuman, Hermanto juga harus memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti untuk memulihkan kerugian finansial korban. Hermanto Meyakinkan Korban dengan Tawaran Investasi Tambang Nikel Perkara tersebut bermula dari dugaan penawaran investasi pertambangan nikel yang berlangsung sejak 2016. Hermanto bersama Venansius Niek Widodo, yang kini berstatus narapidana berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 98/PK/PD/2023, diduga meyakinkan Soewondo Basoeki untuk menanamkan modal. Kasus yang menjadi dasar dakwaan berlangsung pada 14 Februari hingga 6 Juni 2018 di kawasan Darmo Permai, Surabaya. Untuk meyakinkan korban, keduanya menunjukkan sejumlah dokumen dan foto yang menggambarkan keberhasilan bisnis pertambangan. Mereka juga menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera sebagai contoh keberhasilan pengelolaan tambang nikel. Bahkan, mereka mengajak korban melihat langsung lokasi lahan pertambangan di Kabaena pada 2017. Setelah itu, para pihak mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal pada 14 Februari 2018. Perusahaan tersebut menunjuk Soewondo Basoeki sebagai Direktur Utama, Venansius Niek Widodo sebagai Direktur, Rudy Effendy Oei sebagai Komisaris Utama, serta Hermanto Oerip sebagai Komisaris. Putusan banding yang mempertahankan hukuman tersebut kini membuat vonis 3 tahun 8 bulan penjara terhadap Hermanto tetap berlaku. Business penipuan investasi tambang nikel Rp 75 miliar