Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan yang Rugikan Korban Rp 6,7 Miliar Cahaya Cinta, August 8, 2026 Polda Sumatera Utara membongkar sindikat penipuan online atau scamming internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan. Sindikat tersebut menggunakan berbagai modus, termasuk menyamar sebagai petugas OJK dan polisi, untuk meyakinkan calon korban. Polisi mengungkap jaringan tersebut di salah satu kamar Apartemen Podomoro Tower Liberty, Medan, pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima orang yang terdiri atas dua warga Medan dan tiga warga asing. Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa polisi mengamankan VM (26) dan seorang asisten rumah tangga berinisial T. Polisi juga mengamankan dua warga Pakistan berinisial M dan AZ serta seorang warga India berinisial KS. Bayu mengatakan para pelaku sebelumnya menjalankan aktivitas scamming di Kamboja. VM dan tiga warga asing tersebut pernah bekerja sama melakukan penipuan online selama hampir satu tahun sejak awal 2025. Pelaku Kembali Berkumpul di Medan untuk Menjalankan Penipuan Setelah pulang ke negara masing-masing pada akhir 2025, para pelaku kembali berkomunikasi pada Februari 2026. Mereka kemudian sepakat berkumpul di Medan untuk melanjutkan aktivitas penipuan. Selama beroperasi di Medan, sindikat tersebut menggunakan beberapa metode untuk mencari korban. Para pelaku menyamar sebagai aparat atau pejabat pemerintah dan menjalankan modus love scamming melalui media sosial. Mereka membuat akun Facebook dengan identitas perempuan untuk mendekati calon korban. Setelah membangun komunikasi dan kepercayaan, pelaku menjalankan aksi penipuan. Ketika tidak menemukan target yang sesuai di Indonesia, mereka memperluas sasaran hingga ke India. Polisi Temukan Korban Mengalami Kerugian Rp 6,7 Miliar Polisi menetapkan VM sebagai tersangka berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia. Penyidik menduga VM memeras seorang warga Kalimantan berinisial JL (60) hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 6,7 miliar. Bayu mengatakan penyidik juga menduga sindikat tersebut memiliki korban di India. Karena kasus itu melibatkan jaringan lintas negara, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. Penyelidikan juga akan mengungkap jaringan penipuan yang menghubungkan aktivitas para pelaku di Indonesia dengan operasi mereka sebelumnya di Kamboja. Business sindikat scamming internasional di Medan