Tiga Pelaku Menipu Korban Hampir Rp 1 Miliar dengan Modus Lowongan Kerja di Mojokerto Cahaya Cinta, August 8, 2026 Polres Mojokerto menangkap tiga orang yang diduga menjalankan penipuan dengan modus lowongan kerja palsu. Polisi menduga para pelaku merugikan para korban hingga sekitar Rp 905 juta. Polisi menangkap IS (60) dan H (49), pasangan suami istri asal Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Polisi juga menangkap FN (30), warga Kecamatan Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan polisi telah menerima tujuh laporan terkait dugaan penipuan tersebut sejak April 2026. Namun, polisi menduga para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2025. Pelaku Menawarkan Lowongan Kerja Melalui Status WhatsApp Dalam menjalankan aksinya, IS dan H menyebarkan informasi lowongan kerja melalui status WhatsApp. Mereka mencatut nama dua perusahaan berskala besar di Kabupaten Mojokerto untuk menarik perhatian para pencari kerja. Sementara itu, FN berperan memberikan informasi kepada IS dan H mengenai perusahaan yang disebut sedang membuka lowongan. Setelah itu, pasangan tersebut mencari orang yang membutuhkan pekerjaan. Aldhino menjelaskan, informasi yang beredar melalui WhatsApp membuat sejumlah orang tertarik menghubungi para pelaku. Mereka kemudian menanyakan persyaratan agar bisa bekerja di perusahaan yang ditawarkan. Para pelaku selanjutnya membuat Google Form sendiri dan mengemasnya seolah-olah berasal dari perusahaan terkait. Cara tersebut membuat proses perekrutan terlihat resmi sehingga korban semakin percaya. Pelaku Meminta Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah dari Korban Setelah korban mengisi formulir, para pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan agar korban dapat lolos atau diterima bekerja. Nilai pembayaran yang diminta berbeda-beda, mulai dari Rp 50 juta, Rp 150 juta, hingga Rp 250 juta. Dari tujuh korban yang bersedia memberikan keterangan kepada polisi, total kerugian mencapai sekitar Rp 905 juta. Polisi menyebut masih ada puluhan korban lain yang diduga mengalami kerugian, tetapi mereka belum bersedia memberikan keterangan. Dalam pembagian hasil, IS dan H menerima 10 persen dari uang yang disetorkan setiap korban. Sementara itu, FN menerima bagian lainnya. Polisi Memastikan Perusahaan Tidak Terlibat dalam Penipuan Polisi kemudian memeriksa perusahaan yang namanya digunakan para pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pihak internal perusahaan yang terlibat dalam penipuan tersebut. Menurut keterangan perusahaan, proses perekrutan hanya berlangsung melalui sistem daring dan situs resmi masing-masing perusahaan. Perusahaan juga tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk melakukan perekrutan. Saat ini, polisi menahan ketiga tersangka di Rutan Polres Mojokerto. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP. Masing-masing pasal tersebut memuat ancaman pidana hingga empat tahun penjara serta denda maksimal Rp 200 juta. Business penipuan lowongan kerja Mojokerto