Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming dan Amankan Empat WNA China Cahaya Cinta, August 8, 2026 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang membongkar dugaan jaringan penipuan daring bermodus love scamming yang melibatkan empat warga negara China di Kota Semarang, Jawa Tengah. Petugas mengamankan HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada 4 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan lintas negara. Barang bukti yang diamankan mencakup telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, serta sejumlah dokumen perjalanan. Petugas kemudian memeriksa seluruh barang tersebut untuk menelusuri aktivitas para WNA dan status izin tinggal mereka. Imigrasi Semarang Menyerahkan Dua WNA kepada Otoritas China Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Haryono Susilo mengungkapkan bahwa dua dari empat WNA tersebut masuk daftar pencarian orang atau DPO pemerintah China. Imigrasi Semarang kemudian menyerahkan kedua WNA yang berstatus DPO kepada otoritas China. Sementara itu, petugas menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan terhadap dua WNA lainnya. Haryono menjelaskan bahwa petugas menjalankan seluruh tindakan setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap keempat WNA. Penindakan tersebut sekaligus menunjukkan upaya Indonesia mencegah wilayahnya menjadi tempat persembunyian atau basis operasi kejahatan transnasional. Imigrasi Semarang Memperkuat Pengawasan terhadap WNA Haryono mengatakan Imigrasi Semarang akan terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan terhadap warga negara asing. Selain itu, pihaknya akan meningkatkan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum serta perwakilan negara asing. Langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan kebijakan selektif keimigrasian. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap sesuai aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan wilayah Indonesia untuk aktivitas kriminal lintas negara. Penanganan kasus ini juga memperlihatkan pentingnya kerja sama antarnegara dalam menghadapi jaringan love scamming. Imigrasi Semarang menegaskan bahwa seluruh proses penindakan berlangsung berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Business jaringan love scamming Semarang