Business Pengadilan Tinggi Jatim Tolak Banding Terdakwa Penipuan Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar Cahaya Cinta, August 8, 2026 Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak upaya banding Hermanto Oerip dalam perkara penipuan investasi tambang nikel fiktif senilai Rp 75 miliar. Majelis hakim mempertahankan hukuman penjara 3 tahun 8 bulan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim tingkat banding menilai pembelaan Hermanto tidak menyertakan argumentasi hukum yang cukup untuk mengubah… Continue Reading