Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Investasi Rp 10 Miliar di Bali Cahaya Cinta, August 8, 2026 Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp 10 miliar. Petugas mengamankan Mulia setelah buron selama sekitar satu tahun. Tim Tabur menangkap Mulia di area parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak, Badung, Bali, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.50 WITA. Kasi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto memimpin operasi tersebut bersama Kasi Pidum Ida Bagus Putu Widnyana. Dalam operasi itu, Kejari Surabaya juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar. Sebelum menangkap Mulia, tim memburu keberadaannya secara intensif selama sekitar satu bulan. Tim Kejari Surabaya Melacak Pergerakan Mulia hingga Bali Petugas mengetahui Mulia kerap berpindah tempat untuk menghindari penangkapan. Terpidana tersebut sempat terpantau berada di sejumlah wilayah, termasuk Surabaya, Jakarta, dan Bali. Perburuan kemudian mengarah ke Bali setelah tim mendeteksi perjalanan keluarga Mulia dari Jakarta. Meski petugas tidak menemukan keberadaan Mulia dalam penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mereka langsung berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tim selanjutnya memantau lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Mulia. Setelah memastikan keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Yogi mengatakan Mulia bersikap kooperatif ketika petugas mengamankannya. Setelah itu, petugas membawa Mulia ke Kejati Bali sebelum menerbangkannya menuju Surabaya. Kejari Surabaya Menempatkan Mulia di Rutan Medaeng Mulia tiba di Bandara Juanda, Surabaya, pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah menjalani proses administrasi, kejaksaan langsung menempatkannya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo. Mulia harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tertanggal 24 September 2025. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Mulia atas kasus penipuan investasi modal usaha gula. Kejari Surabaya mencatat Mulia sebagai buronan ke-12 yang berhasil mereka tangkap sepanjang Januari hingga Juli 2026. Kejaksaan menyatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum terhadap para buronan. Business terpidana penipuan investasi Rp 10 miliar