Saksi Ungkap Antoni Tawarkan Jalur Khusus ASN Gresik Seharga Rp 350 Juta Cahaya Cinta, August 8, 2026 Sidang dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengungkap adanya tawaran jalur khusus untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan biaya ratusan juta rupiah. Pengungkapan tersebut muncul dalam persidangan terdakwa Antoni (46) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (3/8/2026). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Agus Priyono (56). Agus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gresik dalam perkara yang sama. Ia kemudian menjelaskan kepada majelis hakim mengenai dugaan praktik pengurusan calon ASN secara instan yang menyeret sejumlah korban. Agus Priyono Mengungkap Tawaran Antoni kepada Kades Turirejo Agus mengatakan Kepala Desa Turirejo menjadi salah satu korban dalam perkara tersebut. Menurut kesaksiannya, kepala desa itu pernah meminta bantuan untuk mencarikan jalur agar anaknya dapat menjadi PNS. Agus kemudian mengingat Antoni karena mengenalnya sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gresik. Pertemuan antara Agus, Antoni, dan Kades Turirejo berlangsung di rumah Antoni ketika pemerintah membuka rekrutmen CPNS 2024. Dalam pertemuan tersebut, Antoni disebut menyatakan kesanggupannya membantu proses masuk CPNS. Agus menerangkan bahwa Antoni meminta sejumlah dokumen, seperti KTP, kartu keluarga, dan ijazah. Selain itu, Antoni juga menyebut biaya administrasi untuk jalur tersebut. “Antoni menyampaikan ke saya biaya Rp 350 juta untuk (lulusan) sarjana, kemudian saya sampaikan ke Pak Kades,” kata Agus dalam persidangan. Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang akhirnya dibayarkan Kades Turirejo. Ia hanya mengetahui pembayaran dilakukan langsung kepada Antoni, termasuk melalui rekening istri Antoni. Perkara Antoni Menyeret Belasan Korban dengan Kerugian Rp 1,5 Miliar Selain Kades Turirejo, Agus juga menyebut Kades Tlogobendung sebagai korban dalam perkara tersebut. Menurut Agus, Kades Tlogobendung sebelumnya meminta informasi kepadanya apabila terdapat kesempatan rekrutmen PPPK. Perkara dugaan penipuan dan pemalsuan SK ASN itu diduga telah merugikan belasan korban. Total kerugian yang muncul dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Jaksa terus menggali keterangan Agus untuk mengungkap bagaimana Antoni menawarkan akses masuk menjadi ASN melalui jalur yang tidak sesuai mekanisme resmi. Persidangan juga menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan terdakwa. Kasus tersebut kini masih bergulir di PN Gresik. Keterangan para saksi menjadi bagian penting bagi majelis hakim untuk menilai rangkaian dugaan penipuan yang melibatkan Antoni dan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Business penipuan SK ASN Gresik