Pemkab Karanganyar Menunda Sanksi bagi Tiga Pegawai yang Tersangka Penipuan Rekrutmen BLUD Cahaya Cinta, August 8, 2026 KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum dapat memproses sanksi terhadap tiga pegawainya yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karanganyar. Ketiga tersangka tersebut berinisial E (46), D (31), dan W (34). Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah penyidik mengusut laporan korban yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta hingga Rp100 juta. Sekretaris Daerah Karanganyar, Kurniadi Maulato, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Namun, Pemkab Karanganyar belum mengambil tindakan administratif karena belum menerima surat resmi dari kepolisian mengenai penetapan status hukum ketiga pegawai tersebut. “Kami belum menerima surat dari kepolisian sehingga belum bisa memproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kurniadi saat dihubungi pada Jumat (31/7/2026). Pemkab Karanganyar Menunggu Surat Polisi untuk Memproses Sanksi Kurniadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah baru dapat menentukan langkah kepegawaian setelah menerima dokumen resmi dari aparat penegak hukum. Jika polisi nantinya mengeluarkan surat penahanan, Pemkab Karanganyar akan memproses sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, Kurniadi telah meminta klarifikasi dari Direktur Utama RSUD Karanganyar mengenai perkara tersebut. Menurutnya, rumah sakit memang membutuhkan sejumlah tenaga khusus, termasuk dokter spesialis. Meski demikian, kebutuhan tenaga tersebut tidak berkaitan dengan praktik penipuan yang menyeret ketiga pegawai. Pemkab Karanganyar menilai tindakan para tersangka merupakan persoalan personal dan tidak mewakili institusi RSUD Karanganyar. “Peristiwa hukum itu berada di luar organisasi atau institusi RSUD,” kata Kurniadi. Pemkab Karanganyar Menegaskan Rekrutmen ASN Mengikuti Jalur Resmi Kurniadi juga menegaskan bahwa pemerintah pusat mengatur penerimaan aparatur sipil negara melalui jalur resmi, seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, masyarakat tidak dapat memperoleh status ASN melalui jalur lain yang mengatasnamakan pemerintah atau rumah sakit. “Tidak ada lagi rekrutmen pegawai dengan jalur atau dalih di luar CPNS dan PPPK yang menjadi kebijakan pusat,” ujarnya. Polisi Mewajibkan Tiga Tersangka Melapor Dua Kali Sepekan Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan bahwa polisi tidak menahan ketiga tersangka karena penyidik menilai syarat penahanan belum terpenuhi. Sebagai gantinya, polisi mewajibkan E, D, dan W menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap ketiganya terkait dugaan penipuan rekrutmen pegawai BLUD RSUD Karanganyar. Business tiga pegawai Karanganyar tersangka penipuan