Polisi Belum Menetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong Nunukan Cahaya Cinta, August 8, 2026 Polres Nunukan, Kalimantan Utara, masih menyelidiki laporan belasan korban dalam kasus dugaan investasi bodong yang menyeret RAH, pemilik Amma Investasi. Polisi belum menetapkan tersangka meski penyidik telah memeriksa para pelapor dan saksi dari 18 laporan polisi. Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo mengatakan penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor dari seluruh laporan yang masuk. Polisi kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap RAH sebagai saksi. Polisi Menjadwalkan Pemeriksaan terhadap Pemilik Amma Investasi Polisi melaporkan perkembangan penyidikan tersebut pada Jumat, 30 Juli 2026. Menurut Wisnu, penyidik telah memanggil RAH untuk menjalani pemeriksaan. Namun, RAH meminta perubahan jadwal pemeriksaan melalui penasihat hukumnya. Polisi kemudian akan mengatur kembali waktu pemeriksaan terhadap perempuan yang berdomisili di sekitar kawasan Pasar Jamaker, Nunukan, tersebut. Kasus ini bermula ketika sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan investasi kepada kepolisian pada awal Juni 2026. Para korban menilai RAH menawarkan skema investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. RAH Menawarkan Keuntungan Investasi dalam Waktu 15 Hari Salah satu korban, Rahma, mengaku mengenal RAH karena pemilik Amma Investasi tersebut sebelumnya sering membeli iPhone dan perhiasan emas di toko miliknya. Dalam beberapa pertemuan, RAH kemudian mengajak Rahma menanamkan modal dalam bisnis investasi. RAH menawarkan imbal hasil yang diklaim dapat berkembang dalam waktu 15 hari. Untuk menarik kepercayaan calon investor, RAH juga menunjukkan percakapan WhatsApp dan bukti transfer dari investor sebelumnya yang disebut telah memperoleh keuntungan. Berdasarkan lembar penawaran yang diterima Rahma, investasi Rp3 juta dijanjikan meningkat menjadi Rp4,35 juta dalam 15 hari. Sementara itu, modal Rp10 juta diklaim dapat bertambah menjadi Rp14,5 juta. RAH juga menawarkan skema dengan modal lebih besar. Investasi Rp20 juta dijanjikan berkembang menjadi Rp29 juta, sedangkan modal Rp50 juta diklaim dapat mencapai Rp72,5 juta dalam periode yang sama. Para Korban Meminta Polisi Mengembalikan Modal Investasi Sejumlah korban kini tidak lagi menuntut keuntungan seperti yang pernah ditawarkan. Mereka meminta agar modal yang telah mereka setorkan dapat kembali sepenuhnya. Sementara itu, polisi masih mendalami laporan yang masuk dan belum menetapkan RAH sebagai tersangka. Penyidik juga perlu memeriksa terlapor untuk memperjelas mekanisme investasi, aliran dana, serta dugaan kerugian yang dialami para korban. Dengan pemeriksaan terhadap 18 laporan polisi yang telah berjalan, penyidik Polres Nunukan masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Business investasi bodong Nunukan