Tiga Pegawai Pemkab Karanganyar Menipu Korban Rp100 Juta dengan Janji Masuk BLUD RSUD Cahaya Cinta, August 8, 2026 Polres Karanganyar menetapkan tiga pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karanganyar. Para pelaku diduga meminta uang Rp100 juta kepada seorang perempuan dengan iming-iming posisi sebagai pegawai rumah sakit. Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban berinisial RAS (26), warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, berkenalan dengan salah satu tersangka berinisial E (46), warga Kecamatan Mojogedang, pada 2 Oktober 2025. E menawarkan bantuan kepada korban agar dapat masuk sebagai pegawai BLUD RSUD Karanganyar. Untuk mendapatkan posisi tersebut, E meminta korban menyediakan uang sebesar Rp100 juta. Korban Membayar Rp100 Juta secara Bertahap kepada Pelaku Korban menerima tawaran tersebut dan menyerahkan uang Rp100 juta kepada E secara bertahap melalui transfer maupun pembayaran tunai. Korban juga memberikan sejumlah berkas lamaran kepada tersangka. E kemudian melibatkan D (31), warga Kecamatan Kerjo yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di salah satu instansi Pemkab Karanganyar. Selanjutnya, E dan D menyampaikan informasi mengenai korban kepada W (34), seorang ASN di salah satu rumah sakit di Kabupaten Karanganyar. W kemudian memperkuat keyakinan korban dengan memanggilnya untuk menjalani wawancara di instansinya di luar jam kerja. Para pelaku lalu menjanjikan korban akan memperoleh pekerjaan sebagai pegawai BLUD sekitar Desember 2025. Polisi Mengungkap Dua Korban Lain dalam Kasus Serupa Namun, waktu yang dijanjikan berlalu tanpa kepastian. Korban juga tidak mendapatkan kembali uang yang telah diserahkan kepada pelaku. Kondisi tersebut akhirnya mendorong RAS melaporkan perkara itu kepada polisi. Unit 3 Satreskrim Polres Karanganyar kemudian menyelidiki laporan tersebut dan memeriksa enam orang saksi. Polisi akhirnya menetapkan E, D, dan W sebagai tersangka. Penyidikan juga menemukan dua korban lain yang diduga mengalami modus serupa. Kedua korban tersebut masing-masing mengalami kerugian dengan nilai sekitar Rp80 juta hingga Rp100 juta. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan jumlah korban dan total kerugian yang muncul dalam kasus dugaan penipuan penerimaan pegawai BLUD RSUD Karanganyar. Business penipuan pegawai BLUD RSUD Karanganyar