OJK Mengembalikan Dana Korban Penipuan Sektor Keuangan Ratusan Miliar Rupiah Cahaya Cinta, September 9, 2026 Otoritas Jasa Keuangan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp206 miliar melalui Indonesia Anti-Scam Centre. Lembaga memulihkan dana ratusan miliar tersebut sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026. Petugas menyita dan mengembalikan seluruh dana korban yang mengendap di rekening 19 bank milik para pelaku kejahatan. Petugas Memblokir Ratusan Ribu Rekening Bank Milik Pelaku Kejahatan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengonfirmasi pemblokiran ratusan ribu rekening bermasalah. Petugas memverifikasi 1.276.688 rekening yang masuk dalam laporan masyarakat hingga akhir Agustus 2026. OJK kemudian membekukan 659.419 rekening penipu serta menyelamatkan total dana korban senilai Rp771,2 miliar. IASC Memproses Ratusan Ribu Laporan Penipuan Transaksi Keuangan Tim IASC mengidentifikasi sebanyak 159.472 nomor telepon yang terbukti menjalankan modus penipuan transaksi keuangan. Lembaga mencatat total 668.441 laporan masyarakat terkait tindak kejahatan finansial tersebut. Pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran menyalurkan 321.715 laporan, sementara sisanya masuk secara langsung melalui kanal resmi IASC. Business OJK blokir dana penipuan