Polisi Menetapkan Istri Bos Hanania Travel sebagai Tersangka dan Menahannya di Rumah Cahaya Cinta, August 8, 2026 Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Fitriatun Nisa Bahri sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel. Polisi juga menempatkan istri Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman, tersebut sebagai tahanan kota. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan penetapan itu pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Penyidik mengambil langkah tersebut setelah menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Fitriatun dalam perkara yang tengah mereka usut. “Kami sudah melakukan penetapan tersangka yang baru terhadap salah satu keluarga dari tersangka sebelumnya berdasarkan fakta penyidikan,” ujar Iman kepada wartawan. Menurut Iman, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Fitriatun. Namun, polisi memilih mekanisme tahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka. Polisi Mempertimbangkan Anak Balita dan Orang Tua Sakit Iman menjelaskan bahwa Fitriatun masih memiliki anak yang berusia balita. Selain itu, orang tua Fitriatun juga sedang mengalami sakit sehingga kondisi tersebut menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan bentuk penahanan. “Yang bersangkutan masih memiliki anak kecil, masih balita, kemudian juga orang tuanya dalam keadaan sakit,” kata Iman. Karena pertimbangan tersebut, polisi tidak menempatkan Fitriatun di rumah tahanan. Penyidik tetap membatasi pergerakan tersangka melalui status tahanan kota selama proses hukum berlangsung. Polisi Menjaga Hak Tersangka dan Korban dalam Penyidikan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidik menjalankan proses hukum dengan mempertimbangkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Polisi juga berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan korban dan hak tersangka. Iman mengatakan aparat tetap memberikan perlindungan hak asasi manusia kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Polisi akan melanjutkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang mereka temukan. Penetapan Fitriatun menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel. Sebelumnya, polisi telah memproses pihak lain dalam kasus tersebut dan memeriksa sejumlah orang yang berkaitan dengan perkara. Dengan status tersangka dan tahanan kota, Fitriatun kini harus menjalani proses hukum sambil mengikuti ketentuan yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya. Business istri bos Hanania Travel tersangka