Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri di Jambi Menguras Uang Korban Hingga Puluhan Miliar Rupiah Cahaya Cinta, September 9, 2026 Kasus penipuan penerimaan Bintara Polri 2026 di lingkungan Polda Jambi mencatatkan total kerugian korban hingga mendekati angka Rp28 miliar. Kuasa hukum salah satu tersangka Muhammad Ferdi Prasetyo mengungkap nominal patokan biaya yang membebankan setiap korban sangat bervariasi. Pelaku bahkan mematok tarif fantastis hingga mencapai Rp1 miliar demi menjanjikan kelulusan seorang calon Bintara. Polsek dan Polda Jambi Memecat Dua Oknum Polisi Tersangka Penipuan Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap dua anggotanya yaitu Briptu MD dan Bripda Y. Pimpinan kepolisian memecat kedua tersangka usai merampungkan rangkaian sidang kode etik profesi. Kasus ini langsung menyeret kedua mantan polisi tersebut ke dalam proses hukum pidana atas dugaan penipuan seleksi masuk anggota kepolisian. Pelaku Mengumpulkan Dana Belasan Miliar Rupiah Melalui Modus Kuota Reguler Tersangka MD mengumpulkan 27 orang korban melalui skema kuota reguler dengan iming-iming kelulusan seleksi. Praktek pungutan ilegal tersebut berhasil menyedot dana masyarakat hingga mencapai Rp12 miliar, meski pada kenyataannya hanya satu peserta yang dinyatakan lolos. Kasus ini kian membesar karena beberapa oknum polisi aktif ikut menyerahkan 3 sampai 5 orang korban sekaligus kepada tersangka MD. Kuasa Hukum Mengungkap Aliran Uang Penipuan Kepada Sejumlah Pejabat Polda Jambi Ferdi menyebut sebagian uang hasil penipuan kuota reguler mengalir kepada mantan Pejabat Utama Polda Jambi Kombes Pol H. Pengacara tersangka juga membeberkan dugaan aliran dana yang mengalir ke rekening perwira polisi berinisial Ipda P dan Brigadir R. Pihak kuasa hukum menyerahkan seluruh temuan keterangan aliran dana tersebut kepada penyidik guna memastikan pembuktian hukum. Business Penipuan seleksi Polri Jambi