Pengadilan Negeri Surabaya Mengadili 41 WNA Pelaku Penipuan Daring Lintas Negara Cahaya Cinta, September 9, 2026 Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana yang menyeret 41 warga negara asing atas tuduhan kejahatan penipuan daring lintas negara. Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya Damang Anubowo membacakan berkas dakwaan terhadap para terdakwa yang mayoritas berasal dari China, Taiwan, dan Jepang. Jaksa menjerat sindikat internasional ini atas tuduhan rekayasa identitas dan penyebaran informasi elektronik bohong yang merugikan korban di luar negeri. Polrestabes Surabaya Membongkar Penganiayaan dan Penyekapan Dua Korban WN Jepang Aparat kepolisian membongkar jaringan penipuan ini berawal dari laporan Konsulat Jenderal Jepang terkait dugaan penyekapan dua warganya di kawasan Kertajaya. Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan membebaskan kedua korban wanita tersebut dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Dharmahusada Permai. Petugas menemukan sejumlah bukti operasional scamming di lokasi penyekapan, mulai dari perangkat komunikasi, bilik kerja, hingga seragam kepolisian China. Polisi Memburu Para Terdakwa Hingga Semarang dan Bali Penyelidikan intensif Polrestabes Surabaya berhasil mengidentifikasi belasan lokasi operasional penipuan lain di Surabaya, Surakarta, hingga Bali. Petugas mencegat sebagian anggota sindikat di Rest Area Tol Bawen Semarang saat hendak melarikan diri menuju Bandara Soekarno-Hatta. Tim kepolisian akhirnya meringkus pimpinan jaringan bernama Wang Kai alias Afung di sebuah hotel kawasan Kuta, Bali. Para Terdakwa Menguras Rekening Korban Menggunakan Aplikasi Berbagi Layar Para pelaku melancarkan aksi penipuan dengan menyamar sebagai petugas layanan pelanggan serta aparat penegak hukum dari China dan Jepang. Terdakwa memaksa para korban mengunduh aplikasi berbagi layar Yunshi Remote demi mengambil alih kendali rekening perbankan secara penuh. JPU menjerat seluruh terdakwa memakai Pasal 492 KUHP juncto Pasal 20 huruf c serta pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE. Business 41 WNA diadili di PN Surabaya