Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi 12 WNA Bermasalah dalam Kurun Sepuluh Hari Cahaya Cinta, September 9, 2026 Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 12 warga negara asing dari Pulau Bali. Tindakan tegas ini berlangsung dalam rentang waktu singkat sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026. Pihak imigrasi memulangkan para turis asing tersebut usai menemukan beragam pelanggaran hukum dan aturan keimigrasian di wilayah Badung dan sekitarnya. Petugas Memulangkan Empat WNA Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Penipuan Petugas mengenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terhadap empat orang WNA. Tiga warga negara Rusia terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Bali. Sementara itu, seorang warga negara Kanada langsung menjalani deportasi tepat setelah menyelesaikan hukuman pidana atas kasus penipuan. Imigrasi Mengusir Delapan Turis Asing yang Melanggar Batas Waktu Tinggal Pihak imigrasi juga menindak delapan WNA yang terbukti overstay melebihi batas waktu 60 hari. Kelompok ini terdiri dari dua warga negara Inggris serta masing-masing satu warga negara Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru. Petugas menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada seluruh pelanggar tersebut. Imigrasi Ngurah Rai Mengintensifkan Patroli Rutin demi Menjaga Ketertiban Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menegaskan bahwa jajarannya terus meningkatkan pengawasan orang asing melalui patroli rutin. Petugas menyisir seluruh wilayah kerja untuk memastikan aktivitas WNA tetap mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan deportasi ini menjadi bukti komitmen tegas imigrasi dalam menindak setiap warga asing yang melakukan pelanggaran. Business Imigrasi mendeportasi WNA Bali