Polda Sumut Membongkar Jaringan Penipuan Daring Lintas Provinsi di Medan Cahaya Cinta, September 9, 2026 Penyidik Ditres Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik penipuan daring lintas provinsi yang beroperasi di Kota Medan. Polisi membongkar kejahatan ini usai menindaklanjuti laporan para korban yang tersebar dari Aceh hingga Kalimantan Timur. Aparat kepolisian langsung bergerak cepat meringkus dua orang tersangka berinisial CM dan MM di wilayah Kecamatan Medan Johor. Pelaku Menjaring Korban Menggunakan Fitur Iklan Berbayar Media Sosial Kombes Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa para tersangka membagi peran secara rapi saat menjalankan aksinya. Tersangka CM memasang iklan berbayar melalui fitur Meta Ads di platform Facebook dan Instagram demi memikat pengguna internet. Pengguna media sosial yang mengklik iklan tersebut akan terhubung langsung ke saluran grup Telegram racikan pelaku. Tersangka Mengiming-imingi Korban Komisi Melalui Misi Menonton Cuplikan Film Tersangka MM mengambil alih peran sebagai pengelola grup Telegram untuk mengarahkan setiap korban baru. Pelaku menugaskan para korban untuk menonton cuplikan film dengan imbalan bonus uang tunai puluhan juta rupiah. Namun, pengelola grup mewajibkan calon korban mentransfer dana deposit terlebih dahulu sebelum dapat mengklaim bonus penonton tersebut. DPO Berinisial BA Membujuk Korban Mentransfer Dana Deposit Tambahan Masalah besar muncul ketika para korban mencoba mencairkan uang komisi dari aplikasi buatan pelaku. Sistem buatan tersangka mendadak membekukan saldo sehingga korban tidak bisa menarik uang mereka. Tersangka BA yang kini berstatus buron terus membujuk para korban agar menyetorkan uang deposit tambahan demi membuka akses pencairan saldo. Business Penipuan modus menonton film