OJK Kembalikan Dana Korban Penipuan Rp 204,3 Miliar dan Blokir 604.923 Rekening Cahaya Cinta, August 8, 2026 JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 30 Juli 2026, IASC telah mengamankan dana korban senilai Rp 723,7 miliar dan mengembalikan Rp 204,3 miliar kepada korban. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan pihaknya mengembalikan dana tersebut dari rekening yang tersebar di 19 bank dan digunakan pelaku untuk menerima uang korban. Dicky menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026). IASC Menerima Lebih dari 636.000 Laporan Dugaan Penipuan IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan. Sejak beroperasi hingga 30 Juli 2026, pusat tersebut menerima 636.014 laporan dugaan penipuan. Dari total laporan itu, sebanyak 308.623 laporan masuk melalui pelaku usaha sektor keuangan, termasuk bank dan penyedia sistem pembayaran. Sementara itu, korban mengirimkan 327.391 laporan secara langsung melalui sistem IASC. Selanjutnya, OJK mencatat sistem IASC telah menerima dan memverifikasi 1.176.571 rekening yang masyarakat laporkan terkait dugaan penipuan. Dari jumlah tersebut, petugas berhasil memblokir 604.923 rekening untuk mencegah pelaku kembali menggunakan rekening tersebut. OJK Mengidentifikasi 145.061 Nomor Telepon yang Terhubung dengan Penipuan Selain rekening, IASC juga mengidentifikasi nomor telepon yang masyarakat laporkan karena diduga berkaitan dengan berbagai modus penipuan. Hingga 30 Juli 2026, sistem mencatat 145.061 nomor telepon yang masuk dalam laporan masyarakat. Data tersebut membantu OJK dan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kejahatan keuangan. OJK juga melibatkan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran dalam pengoperasian IASC. Kolaborasi tersebut memungkinkan lembaga terkait bergerak lebih cepat ketika masyarakat melaporkan transaksi yang mereka duga sebagai penipuan. OJK Mempercepat Penanganan Penipuan melalui IASC Dicky menegaskan OJK akan terus meningkatkan kapasitas IASC agar lembaga tersebut dapat menangani laporan penipuan secara lebih cepat dan efektif. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK melindungi masyarakat dari kerugian akibat kejahatan keuangan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku melalui pemblokiran rekening dan penelusuran transaksi. Business OJK kembalikan dana korban penipuan