Business OJK Kembalikan Dana Korban Penipuan Rp 204,3 Miliar dan Blokir 604.923 Rekening Cahaya Cinta, August 8, 2026 JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 30 Juli 2026, IASC telah mengamankan dana korban senilai Rp 723,7 miliar dan mengembalikan Rp 204,3 miliar kepada korban. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky… Continue Reading