Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas yang Beroperasi dari Dalam Lapas Cahaya Cinta, August 8, 2026 Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online yang menawarkan emas dengan harga promo. Polisi menemukan jaringan tersebut melibatkan warga binaan dari Lapas Sumatera Utara dan Lapas Nusakambangan. Polisi menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas tiga warga binaan Lapas Sumatera Utara berinisial IR, MAH, SYR, seorang warga binaan Lapas Nusakambangan berinisial IJS, serta perempuan berinisial RML. Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan jaringan tersebut diduga merugikan sedikitnya lima korban. Polisi masih mendalami total kerugian yang nilainya berkisar Rp 587,5 juta hingga Rp 3,7 miliar. IJS Mengendalikan Sindikat Penipuan dari Lapas Nusakambangan Polisi menyebut IJS sebagai otak sindikat penipuan tersebut. IJS sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Sumatera Utara sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. IJS bersama MAH diduga menyiapkan perangkat lunak untuk menjalankan aksi penipuan. Sementara itu, SYR dan IR membantu menyiapkan rekening milik RML untuk menampung uang dari korban. Bimo menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu mencari informasi mengenai calon korban. Mereka menggunakan aplikasi Getcontact Premium untuk mengetahui identitas dan hubungan keluarga target. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp menggunakan nomor yang tidak dikenal. Mereka kemudian mengaku sebagai anak korban dan menawarkan emas dengan harga jauh di bawah harga pasar. Pelaku Menawarkan Emas Murah hingga Korban Mengirim Rp 587,5 Juta Dalam salah satu kasus, pelaku menawarkan emas dengan harga Rp 2,35 juta per gram. Pada saat itu, harga emas di pasaran mencapai sekitar Rp 2,8 juta per gram. Korban kemudian tertarik membeli tiga batang emas dengan total berat 250 gram. Rinciannya terdiri atas dua batang emas masing-masing seberat 100 gram dan satu batang seberat 50 gram. Korban selanjutnya mengirimkan uang sebesar Rp 587,5 juta ke rekening atas nama RML. Korban juga mengirimkan bukti transfer kepada pelaku setelah menyelesaikan pembayaran. Kecurigaan muncul ketika korban memberi tahu suaminya mengenai transaksi tersebut. Suami korban kemudian menghubungi anak mereka dan mengetahui bahwa istrinya telah menjadi sasaran penipuan. Polisi Menyita Rekening hingga Perhiasan dari Para Tersangka Dalam penyidikan, Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat tersebut. Barang bukti itu meliputi telepon genggam, rekening, kartu ATM, dompet digital, serta sejumlah perhiasan emas. Polisi menduga RML membeli perhiasan menggunakan keuntungan yang diperoleh dari hasil penipuan. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan tersebut. Selain itu, polisi menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menyelidiki penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di dalam lapas. Bimo mengatakan penyidik masih mendalami bagaimana perangkat komunikasi tersebut dapat masuk dan digunakan oleh para warga binaan untuk menjalankan aksi penipuan. Kelima tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Business sindikat penipuan emas online