Polisi Menetapkan Suami-Istri Pemilik Hanania Travel sebagai Tahanan Kota Cahaya Cinta, August 8, 2026 JAKARTA – Polda Metro Jaya tidak menahan suami dan istri pemilik Hanania Travel meski polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelenggaraan umrah dan haji. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik menerapkan status tahanan kota kepada Ahmad Syah Farhan dan istrinya berinisial F. “Penahanan yang kami lakukan adalah penahanan dalam bentuk tahanan kota,” kata Iman dalam konferensi pers pada Jumat (31/7/2026). Iman menjelaskan polisi mempertimbangkan kondisi keluarga kedua tersangka sebelum menentukan bentuk penahanan. Ahmad dan F masih memiliki anak yang berusia balita. Selain itu, orang tua mereka juga sedang mengalami sakit. Polisi Mempertimbangkan Kondisi Keluarga Kedua Tersangka Keputusan menerapkan tahanan kota membuat Ahmad dan F tetap menjalani proses hukum tanpa harus mendekam di rumah tahanan. Polisi mengambil langkah tersebut setelah mempertimbangkan kebutuhan anak mereka yang masih kecil serta kondisi orang tua yang sedang sakit. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad dan F sebagai tersangka. Kanit 2 Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anak Agung Dwipayana menyebut F merupakan istri Ahmad sekaligus komisaris Hanania Travel. Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga memasukkan dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU dalam sangkaan terhadap pasangan tersebut. Polisi Memproses Perkara Hanania Travel hingga Tahap I Saat ini, penyidik telah membawa perkara Hanania Travel ke Tahap I. Polisi masih memenuhi petunjuk jaksa, termasuk melengkapi unsur perkara dan menambahkan pasal yang sesuai dengan hasil penyidikan. Polisi mencatat sedikitnya 1.500 korban dalam laporan yang telah dihimpun. Nilai kerugian dari kelompok korban tersebut mencapai sekitar Rp49 miliar. Namun, jumlah jemaah Hanania Travel secara keseluruhan mencapai 2.921 orang. Polisi memperkirakan total kerugian seluruh jemaah mencapai lebih dari Rp94 miliar. “Secara keseluruhan jemaahnya sebanyak 2.921, dengan total kerugian kalau diperkirakan dari seluruh jemaah itu Rp94 miliar sekian,” ujar Agung. Ratusan Calon Jemaah Menuntut Kejelasan Keberangkatan Kasus Hanania Travel mencuat setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor pusat perusahaan di gedung perkantoran Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/5/2026). Para calon jemaah mendatangi kantor tersebut karena Hanania Travel tidak memberangkatkan mereka sesuai jadwal. Mereka kemudian meminta penjelasan mengenai kepastian keberangkatan serta penyelesaian dana yang telah mereka bayarkan. Hingga kini, polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap Ahmad Syah Farhan dan F sebagai tersangka. Keduanya tetap menjalani status tahanan kota selama penyidik menyelesaikan tahapan perkara. Business pemilik Hanania Travel tahanan kota