Polisi Tangkap Wanita di Pesawaran yang Diduga Menipu Warga Rp40 Juta Lewat Sembako Murah Cahaya Cinta, August 8, 2026 Polisi menangkap IG (38), seorang wanita asal Kabupaten Pesawaran, Lampung, setelah penyidik menduga ia menipu seorang pedagang dengan menawarkan minyak goreng dan gula pasir berharga murah. Korban berinisial AA (49) mengalami kerugian Rp40 juta setelah pelaku tidak mengirimkan barang yang sudah dibayar. Pelaku Memanfaatkan Kepercayaan Korban untuk Menawarkan Sembako Kasus tersebut bermula ketika AA, seorang wiraswasta asal Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, melakukan transaksi sembako dengan IG. Korban sebelumnya pernah menerima barang dari pelaku sehingga mempercayai tawaran berikutnya. Berbekal pengalaman tersebut, AA kembali memesan minyak goreng merek Tawon dan gula pasir dalam jumlah besar. Pelaku menawarkan harga yang lebih rendah sehingga korban menyetujui transaksi tersebut. AA kemudian mentransfer uang secara bertahap pada 10 dan 11 Juni 2026. Total dana yang masuk ke rekening IG mencapai Rp40 juta. Namun, pelaku tidak mengirimkan minyak goreng dan gula pasir sesuai kesepakatan. Polisi Menangkap Pelaku Setelah Korban Melapor Korban terus menagih pesanan yang belum diterima. Namun, IG memberikan berbagai alasan hingga AA akhirnya menyadari adanya dugaan penipuan. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Kedondong. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan IG. Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap IG tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menerima uang Rp40 juta dari korban, tetapi tidak menggunakan dana tersebut untuk membeli sembako sesuai pesanan. Pelaku Menggunakan Uang Korban untuk Kepentingan Pribadi Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha menjelaskan bahwa IG menggunakan uang tersebut untuk membayar utang pribadi dan memutar modal dalam kerja sama bisnis sembako dengan pihak lain. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kuitansi pembayaran, bukti transfer, rekening koran, tangkapan layar percakapan, sampel minyak goreng, serta telepon genggam milik tersangka. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena polisi menduga IG mungkin memiliki korban lain dengan modus serupa. Polisi memperkirakan total kerugian dari korban lain dapat mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, IG menjalani penahanan di Polsek Kedondong untuk mengikuti proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan Pasal 486 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Business penipuan sembako murah Pesawaran