Jual Motor Pakai Dokumen Palsu, Pelaku Berkedok Kru TV Dibekuk Polisi Cahaya Cinta, April 15, 2026 Pelaku Berkedok Kru TV Menipu Jual Beli Motor dan Menggunakan Dokumen Palsu di Mampang Polisi Mengungkap Pelaku Menyamar Kru TV untuk Meyakinkan Korban Transaksi Motor Kepolisian membongkar kasus penipuan jual-beli sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial TL (34) dengan modus menyamar sebagai kru televisi swasta di Jakarta Selatan. Pelaku menjalankan aksinya dengan mengenakan seragam salah satu stasiun TV untuk membangun kepercayaan korban saat menawarkan kendaraan melalui platform marketplace. Dalam aksinya, TL menghubungi calon korban melalui WhatsApp dan mengatur pertemuan untuk transaksi langsung. Ia menawarkan sepeda motor lengkap dengan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK yang ia klaim asli, sehingga korban tidak menaruh curiga pada awalnya. Namun, penyelidikan kemudian mengungkap bahwa dokumen tersebut diduga palsu dan tidak sah secara hukum. Petugas Kepolisian Menangkap Pelaku Saat Serah Terima Uang di Lokasi Kejadian Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo memimpin penangkapan pelaku setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya dugaan penipuan dalam transaksi motor. Petugas kemudian melakukan pengawasan terhadap pertemuan yang telah disepakati antara pelaku dan korban. Saat proses serah terima uang berlangsung di lokasi kejadian, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan TL tanpa perlawanan berarti. Polisi kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek Mampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, termasuk di wilayah Depok sebelum kembali melakukan penipuan di Mampang. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi Menyita Barang Bukti dan Mengusut Asal Dokumen Palsu dalam Kasus Penipuan Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam, ponsel Oppo A6X, uang tunai sebesar Rp2,4 juta, seragam televisi yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan yang diduga palsu. Pihak kepolisian kini masih menelusuri asal-usul dokumen tersebut dan mendalami jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam pemalsuan. TL dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan Pasal 392 KUHP atas dugaan penipuan dan penggunaan dokumen palsu. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara online dan segera melapor ke layanan darurat 110 jika menemukan indikasi penipuan serupa. Business penipuan jual beli motor kru TV palsu Mampang