Polisi Belum Panggil Rey, Terlapor Kasus Pernikahan Sejenis di Malang Cahaya Cinta, May 8, 2026 Polisi Menunda Pemanggilan Rey dalam Kasus Dugaan Penipuan Identitas Pernikahan Sejenis di Malang Penyidik Polresta Malang Kota Mengumpulkan Keterangan Saksi Sebelum Memeriksa Terlapor Rey Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota belum memanggil Rey, terlapor dalam kasus dugaan penipuan identitas yang muncul dalam peristiwa pernikahan sesama jenis di Kota Malang. Hingga Kamis, 7 Mei 2026, penyidik masih memfokuskan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menegaskan bahwa pihaknya menunda pemanggilan Rey karena penyidik masih mendalami kebenaran identitas yang digunakan dalam pernikahan siri tersebut. Ia menjelaskan bahwa polisi ingin memastikan seluruh fakta dari para saksi terlebih dahulu sebelum meminta keterangan dari terlapor. Aji menyampaikan bahwa penyidik akan memanggil Rey setelah seluruh saksi memberikan keterangan lengkap. Ia menegaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti atau pulbaket harus berjalan tuntas agar pemeriksaan terlapor dapat dilakukan secara terarah dan objektif. Polisi Memanggil Saksi Tambahan dan Melibatkan Dispendukcapil untuk Memverifikasi Identitas Penyidik Polresta Malang Kota juga memperluas pemeriksaan dengan memanggil saksi tambahan dalam kasus ini. Polisi merencanakan pemanggilan ketua RT serta kerabat dari pihak terlapor untuk memperdalam informasi terkait latar belakang Rey. Selain itu, penyidik turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang untuk memastikan keabsahan identitas yang digunakan saat pernikahan berlangsung. Polisi menilai verifikasi data kependudukan menjadi langkah penting karena dokumen yang digunakan dalam proses pernikahan tercatat secara resmi. AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa akses data kependudukan saat ini sudah terintegrasi secara daring sehingga memudahkan proses pengecekan. Polisi kemudian memanfaatkan sistem tersebut untuk memastikan apakah identitas yang tercantum benar-benar sah atau diduga palsu. Polisi Mendalami Dugaan Pemalsuan Identitas dalam Pernikahan Siri di Malang Dalam dokumen pernikahan siri yang menjadi dasar kasus, Rey tercatat menggunakan nama Erfastino Reybaldi Malawat dengan keterangan identitas laki-laki dan alamat di Jakarta Utara. Polisi kini mendalami apakah identitas tersebut sesuai fakta atau justru merupakan identitas palsu yang digunakan untuk menipu korban. Aji menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri seluruh data kependudukan yang berkaitan dengan terlapor. Ia juga menyebut bahwa jenis kelamin dalam KTP yang digunakan menunjukkan laki-laki, sehingga penyidik perlu memastikan seluruh informasi secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan. Kasus ini bermula dari laporan Intan Anggraeni bersama keluarganya ke Polresta Malang Kota pada 8 April 2026. Mereka melaporkan Rey atas dugaan pemalsuan identitas dalam pernikahan siri yang terjadi pada 3 April 2026. Fakta bahwa hubungan tersebut merupakan pernikahan sesama jenis baru terungkap setelah pasangan tersebut menjalani malam pertama. Sebelum kasus terbongkar, korban disebut sempat menerima janji kehidupan mewah, termasuk rencana resepsi pernikahan di hotel berbintang, hadiah rumah, dan mobil mewah. Namun rencana tersebut batal setelah keluarga korban menemukan dugaan penggunaan identitas palsu oleh terlapor. Business penipuan identitas pernikahan Malang