Rismon Sianipar Kembali Dipolisikan, Kali Ini Kasus Dugaan Penipuan Cahaya Cinta, May 1, 2026 Irwan Arya Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi atas Dugaan Penipuan Buku Irwan Arya Ajukan Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Ia datang langsung ke kantor polisi pada Jumat, 24 April 2026 malam untuk mengadukan kasus tersebut. Irwan memastikan laporannya telah terdaftar dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 April 2026. Ia menegaskan langkah hukum ini diambil setelah dirinya merasa dirugikan dalam transaksi pembelian buku berjudul Gibran End Game. Irwan Arya Mengaku Dirugikan Setelah Membeli Puluhan Buku Irwan mengungkapkan bahwa dirinya telah membeli puluhan eksemplar buku tersebut dengan total pembayaran mencapai Rp 6 juta. Ia bahkan sempat berencana menambah pembelian hingga 200 sampai 300 buku, meski baru menyelesaikan pembayaran untuk 60 buku. Namun, situasi berubah ketika muncul pernyataan dari Rismon yang dinilai bertolak belakang dengan isi buku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi di Istana Wakil Presiden serta dalam sebuah program televisi. Pernyataan Rismon Picu Kekecewaan Pembeli Irwan mengaku terkejut setelah Rismon justru membantah isi buku yang sebelumnya diterbitkan atas namanya. Menurut Irwan, Rismon menyebut isi buku tersebut tidak benar dan bahkan menyatakan bahwa materi di dalamnya palsu. Perubahan sikap tersebut membuat Irwan merasa tertipu. Ia menilai pernyataan itu merugikan para pembeli yang telah mempercayai isi buku dan membeli dalam jumlah tidak sedikit. Irwan Serahkan Bukti dan Desak Proses Hukum Berjalan Dalam laporannya, Irwan turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Bukti tersebut meliputi satu eksemplar buku, bukti transaksi pembayaran, serta keterangan saksi yang mendukung laporannya. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Irwan melaporkan dugaan penipuan tersebut dengan mengacu pada Pasal 492 dan 486 KUHP. Rismon Belum Berikan Tanggapan atas Laporan Hingga saat ini, Rismon Hasiholan Sianipar belum memberikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya. Pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Business laporan penipuan Rismon Sianipar