Kepala Stasiun Way Tuba Diduga Tipu Pelamar Kerja hingga Rugi Rp60 Juta Cahaya Cinta, August 8, 2026 Jakarta – Polisi menangkap Kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial DRS (35), karena diduga menipu warga dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai petugas keamanan. Korban berinisial Mursidah mengalami kerugian hingga Rp60 juta setelah menyerahkan uang kepada tersangka. Polisi menangkap DRS pada pekan lalu di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Tersangka diketahui bertugas sebagai Kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba dan tinggal di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan bahwa polisi mengungkap perkara tersebut setelah menerima laporan Mursidah, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Sebelumnya, korban meminta bantuan kepada tersangka untuk mendapatkan informasi jika Stasiun Kereta Api Way Tuba membuka lowongan pekerjaan. Tidak lama kemudian, tersangka menawarkan posisi petugas keamanan kepada korban dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat. Tersangka Meminta Korban Menyerahkan Uang secara Bertahap Korban kemudian menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap. Mursidah memberikan uang tanda jadi sebesar Rp5 juta, kemudian melanjutkan pembayaran hingga total mencapai Rp60 juta. Korban membayar sebagian uang secara tunai dan sebagian lainnya melalui transfer ke akun dompet digital atas nama tersangka. Proses penyerahan uang bahkan berlangsung di ruang Kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba. Namun, tersangka tidak merealisasikan pekerjaan yang sebelumnya ia tawarkan. Setelah korban menyerahkan seluruh uang dan melewati batas waktu yang telah disepakati, pekerjaan tersebut tidak kunjung terwujud. Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Way Tuba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan tersebut. Polisi Mengamankan Bukti Penyerahan Uang Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan laporan korban. Salah satunya berupa flashdisk berisi rekaman video dan suara ketika korban menyerahkan uang kepada tersangka. Polisi juga mengamankan bukti transfer top up senilai Rp500 ribu ke akun dompet digital atas nama DRS. Saat ini, polisi menahan tersangka di Polsek Way Tuba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat DRS menggunakan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi Mengingatkan Warga agar Tidak Membayar untuk Mendapatkan Pekerjaan Iptu Untung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat penerimaan. Masyarakat juga perlu memastikan informasi rekrutmen melalui saluran resmi perusahaan atau instansi terkait sebelum menyerahkan data pribadi maupun uang. Jika menemukan praktik serupa, warga dapat segera melaporkannya kepada kepolisian agar petugas dapat melakukan penanganan. Kasus di Way Kanan ini menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran di awal patut mendapat perhatian serius. Masyarakat perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu agar tidak mengalami kerugian akibat modus rekrutmen palsu. Business penipuan lowongan kerja Way Tuba