Polisi Tangkap Pria yang Bawa Kabur Motor Pacar di Makassar Cahaya Cinta, August 8, 2026 Polisi menangkap HS (32), pria di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah ia diduga membawa kabur sepeda motor milik pacarnya. Pelaku memanfaatkan hubungan asmara yang baru terjalin untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum menjual kendaraan tersebut seharga Rp3,2 juta. HS mengakhiri pelariannya setelah polisi menangkapnya di sebuah wisma di Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Penyidik kemudian memeriksa pelaku setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya. Pelaku Mendekati Korban Lewat Media Sosial Kasus tersebut bermula ketika HS berkenalan dengan ST (32) melalui media sosial. Dalam komunikasi mereka, HS menggunakan nama Muhammad Gala dan mengaku sebagai pria asal Riau yang tinggal di Jakarta. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Setelah membangun kepercayaan korban, HS mendatangi indekos ST di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, pada 20 Juli 2026. Saat berada di indekos tersebut, HS meminjam sepeda motor korban. Ia mengaku hendak membeli kuota internet, makanan, deodoran, serta sejumlah kebutuhan lainnya. ST yang percaya kepada pacarnya kemudian menyerahkan kunci kendaraan. Namun, HS tidak kembali setelah membawa sepeda motor tersebut. Korban akhirnya menyadari bahwa pelaku telah membawa kabur kendaraannya. Polisi Menangkap Pelaku Setelah Korban Membuat Laporan Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan HS. Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin mengatakan polisi mengamankan pelaku setelah korban membuat laporan. Polisi menangkap HS di sebuah wisma di Jalan Katimbang pada Selasa. Dalam pemeriksaan, HS mengakui telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang yang ia kenal melalui Facebook. Pelaku memperoleh uang Rp3,2 juta dari penjualan kendaraan tersebut. Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Penggelapan Polisi menjerat HS dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik menerapkan pasal tersebut karena korban awalnya menyerahkan sepeda motor secara sukarela untuk dipinjam, tetapi pelaku kemudian menguasai dan menjual kendaraan itu. Perbuatan tersebut membuat HS menghadapi ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Polisi kini melanjutkan proses hukum terhadap pelaku berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan penyidik. Business penggelapan motor pacar di Makassar