Satgas PASTI Hentikan Snapboost yang Janjikan Cuan dari Like dan Share Cahaya Cinta, August 8, 2026 Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Snapboost yang menawarkan penghasilan melalui aktivitas like dan share di media sosial. Satgas menilai aktivitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena platform itu meminta peserta menyetor dana sebelum menjalankan berbagai tugas. Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Snapboost mengusung konsep Click to Earn (C2E). Platform tersebut menawarkan monetisasi media sosial dengan meminta peserta memberikan tanda suka pada konten Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Selain itu, Snapboost menawarkan pendapatan harian, bonus berdasarkan tingkatan keanggotaan, serta komisi dari perekrutan anggota baru. Platform tersebut juga menjanjikan hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang menyetorkan dana dalam jumlah tertentu. Satgas PASTI Temukan Snapboost Tidak Mengantongi Izin Usaha Satgas PASTI menemukan sejumlah persoalan dalam kegiatan Snapboost. Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan Snapboost juga belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Satgas PASTI juga menemukan pola pergantian alamat tautan atau URL secara berkala. Pengelola menggunakan nama domain yang berbeda, tetapi tetap mempertahankan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa. Kondisi tersebut membuat Satgas menduga berbagai alamat tersebut saling berkaitan. Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan Snapboost dan melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi serta tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti aktivitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Satgas PASTI Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Cuan Cepat Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur aktivitas keuangan yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga perlu mencermati platform yang meminta setoran dana sebelum memberikan penghasilan. Selain itu, masyarakat perlu mewaspadai situs atau aplikasi yang kerap mengganti alamat tautan, tetapi tetap menggunakan tampilan dan mekanisme operasional yang sama. Pola tersebut dapat menjadi salah satu tanda aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat yang merasa menjadi korban Snapboost dapat segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat. Langkah cepat dapat membantu mempercepat proses penanganan dan mencegah kerugian semakin meluas. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan investasi atau pinjaman online ilegal melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Kanal tersebut membantu mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan mendukung proses penanganan lebih lanjut. Business Snapboost dihentikan Satgas PASTI