LPSK Buka Pengajuan Permohonan Ganti Rugi Korban Penipuan PT DSI Cahaya Cinta, April 15, 2026 LPSK Buka Pengajuan Restitusi bagi Korban Penipuan PT Dana Syariah Indonesia Penyidik Berkoordinasi dengan LPSK untuk Mendata Seluruh Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membuka kesempatan bagi korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia untuk mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi. Langkah ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjalin koordinasi intensif dengan LPSK. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa proses pendataan korban terus berjalan guna memastikan seluruh pihak terdampak dapat terakomodasi dalam proses pemulihan kerugian. LPSK Membuka Kanal Pengaduan Online Sejak Awal April 2026 Sebagai tindak lanjut koordinasi tersebut, LPSK telah membuka kanal pengaduan secara daring sejak 1 April 2026. Melalui fasilitas ini, korban dapat langsung mengajukan klaim restitusi tanpa harus datang secara langsung ke kantor. Korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia kini dapat mengakses layanan pengajuan melalui situs resmi LPSK yang disediakan khusus untuk proses restitusi. Dengan demikian, proses pengajuan diharapkan menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi seluruh korban di berbagai daerah. Penyidik Menjamin Proses Hukum Berjalan Transparan dan Profesional Di sisi lain, penyidik Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ade Safri memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur dan diselesaikan secara tuntas. Selain itu, penyidik juga terus memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Jaksa Penuntut Umum. Upaya ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi aset milik para tersangka yang diduga disembunyikan. Aparat Mengamankan Aset Tersangka untuk Memaksimalkan Pemulihan Kerugian Dalam proses penyidikan, aparat juga berupaya mengamankan aset-aset milik tersangka sebagai barang bukti. Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada para korban melalui mekanisme asset recovery. Dengan strategi tersebut, penyidik berharap kerugian korban dapat dipulihkan secara optimal seiring berjalannya proses hukum. Penyidik Menetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penipuan PT DSI Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur PT DSI berinisial AS. Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Business restitusi korban PT Dana Syariah Indonesia