Korban Penipuan Istri TNI Geruduk DPRD Purworejo, Desak RDP di DPR RI untuk Bongkar Kasus Cahaya Cinta, April 15, 2026 Korban Penipuan Oknum Istri TNI Datangi DPRD Purworejo dan Desak DPR RI Gelar RDP Korban Datangi DPRD untuk Mendorong Pembahasan Kasus di Tingkat Nasional Puluhan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan TNI-Polri mendatangi DPRD Purworejo pada Rabu, 8 April 2026, untuk menuntut kejelasan atas kasus penipuan yang mereka alami. Mereka menyuarakan aspirasi agar DPR RI segera menggelar rapat dengar pendapat guna membuka kasus tersebut secara transparan. Para korban yang tergabung dalam paguyuban menilai langkah ini penting karena kasus yang melibatkan Dwi Rahayu, oknum istri anggota TNI, telah berlangsung sejak 2022 tanpa kepastian hukum yang jelas. Mereka berharap DPRD dapat menjadi jembatan untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Korban Ungkap Pemotongan Gaji dan Pemblokiran Dana Pensiun Dalam audiensi tersebut, para korban menyampaikan bahwa mereka mengalami pemotongan bahkan pemblokiran gaji pensiun akibat skema pinjaman bermasalah. Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk lembaga keuangan dan instansi terkait, dimintai pertanggungjawaban. Ketua paguyuban korban, Yasmin Istono, menegaskan bahwa para korban sudah terlalu lama menunggu kepastian. Ia menyebut permintaan RDP di DPR RI menjadi langkah strategis agar kasus ini mendapatkan perhatian serius. Yasmin juga mendesak agar DPR RI menghadirkan pihak perbankan, PT Taspen, serta aparat penegak hukum dalam forum tersebut untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Korban Ikuti Skema Investasi yang Berujung Kerugian Besar Kasus ini bermula sekitar Mei 2022 ketika para korban menerima tawaran investasi pembangunan rest area di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport. Dalam praktiknya, korban diminta menggunakan Surat Keputusan pensiun sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman di sejumlah bank. Pelaku menjanjikan keuntungan bulanan serta pengembalian dokumen dalam jangka waktu tertentu. Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud. Sebaliknya, para korban harus menanggung cicilan pinjaman yang diajukan atas nama mereka. Para korban mengaku awalnya percaya karena pelaku memberikan iming-iming pengembalian dalam waktu enam bulan. Namun hingga kini, pinjaman tidak lunas dan beban finansial terus menghantui mereka. Data Paguyuban Tunjukkan Jumlah Korban Capai 106 Orang Paguyuban mencatat sebanyak 106 orang menjadi korban dalam kasus ini dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Para korban tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga saat ini, seluruh korban masih mengalami pemotongan gaji pensiun setiap bulan untuk membayar cicilan pinjaman. Kondisi ini memperparah beban hidup mereka, terutama bagi pensiunan yang mengandalkan penghasilan tetap. Melalui aksi ini, para korban berharap pemerintah dan lembaga legislatif dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus serta mengembalikan hak mereka. Business penipuan istri TNI Purworejo