Eks Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap, Diduga Tipu Proyek Alkes Rp 696 Juta Cahaya Cinta, April 15, 2026 Polisi Tangkap Eks Kadis Koperasi Bener Meriah atas Dugaan Penipuan Proyek Alkes Rp 696 Juta Penyidik Polres Lhokseumawe menangkap mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bener Meriah berinisial FG (51) atas dugaan penipuan proyek alat kesehatan. Penangkapan dilakukan di wilayah Aceh, dan saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mencuat setelah korban berinisial Z (52), warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, melaporkan dugaan penipuan pada 21 Oktober 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka. Pelaku Menjanjikan Proyek Alkes di Rumah Sakit Bener Meriah Kasus ini bermula ketika tersangka menjanjikan korban proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Bener Meriah dalam rentang waktu 5 Februari hingga 23 Maret 2025. Janji tersebut disampaikan setelah pertemuan awal antara korban dan tersangka pada 2 Februari 2025. Pertemuan itu berlangsung di rumah dinas Penjabat Bupati Bener Meriah, Tanwier. Dalam kesempatan tersebut, korban menyampaikan bahwa anaknya memiliki pengalaman dalam pengadaan alat kesehatan. Selanjutnya, korban diperkenalkan dengan tersangka yang mengaku memiliki akses untuk mempermudah proses proyek. Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara keduanya semakin intens. Tersangka terus meyakinkan korban bahwa proyek tersebut dapat direalisasikan dengan mudah berkat jaringan yang dimilikinya. Korban Menyetorkan Uang Rp 696 Juta untuk Pengurusan Proyek Setelah berhasil meyakinkan korban, tersangka meminta sejumlah uang dengan dalih biaya pengurusan proyek. Korban kemudian menyerahkan dana sebesar Rp 696.000.000 kepada tersangka. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang, biaya pengobatan, dan kebutuhan lainnya. Situasi ini membuat korban mengalami kerugian besar dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. Polisi Proses Hukum dan Telusuri Kemungkinan Korban Lain Polisi menjerat tersangka dengan pasal penipuan yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam alur kasus tersebut. Selain itu, aparat juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian serupa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian tindakan tersangka dapat terungkap secara menyeluruh. Business penipuan proyek alkes Bener Meriah