Delapan Pedagang Pasar Karang Ploso Melaporkan Mantan Kepala Pasar ke Polres Malang Cahaya Cinta, September 9, 2026 Sebanyak delapan pedagang Pasar Buah Karang Ploso Kabupaten Malang mendatangi Markas Polres Malang untuk melaporkan dugaan kasus jual beli lapak. Para pedagang mengadukan mantan kepala pasar berinisial A yang meminta sejumlah uang untuk penyediaan tempat berdagang. Penyidik Satreskrim Polres Malang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. Mantan Kepala Pasar Meminta Uang Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah kepada Korban Para korban menyetorkan uang bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp120 juta demi mendapatkan hak sewa lapak. Namun mantan kepala pasar tersebut belum kunjung menyerahkan fisik lapak meskipun para pedagang telah melunasi pembayaran. Dugaan praktik penipuan ini diperkirakan menyeret lebih dari 150 pedagang dengan potensi kerugian yang terus membengkak. Polisi Memeriksa Belasan Saksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Jual Beli Lapak Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar mengonfirmasi bahwa jajarannya telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi. Penyidik menginterogasi para pedagang yang menjadi korban serta pihak terlapor guna menggali kronologi transaksi fiktif tersebut. Proyek pembangunan pasar itu sendiri sebenarnya telah menghasilkan 72 unit lapak sejak tahun 2023 tetapi bangunan tersebut masih kosong tanpa penghuni. Penyidik Menunggu Hasil Evaluasi Inspektorat untuk Menentukan Kerugian Total Satreskrim Polres Malang kini berkoordinasi erat dengan Inspektorat Kabupaten Malang untuk menghitung kepastian nilai kerugian para korban. Hasil monitoring dan evaluasi dari instansi tersebut akan menjadi dasar penetapan langkah hukum selanjutnya bagi kepolisian. Polisi juga mengimbau pedagang lain yang merasa dirugikan agar segera melengkapi laporan resmi ke Mapolres Malang. Business Jual beli lapak Pasar Karang Ploso