Beras Fortifikasi Gagal Penuhi Standar, Pemerintah Temukan Dugaan Penipuan Konsumen Cahaya Cinta, August 8, 2026 Program beras fortifikasi yang pemerintah dorong untuk membantu mengatasi stunting justru menghadapi persoalan serius. Hasil pengujian pemerintah menemukan banyak beras yang mengklaim memiliki kandungan gizi tambahan tidak memenuhi standar yang berlaku. Beras fortifikasi merupakan beras putih yang mendapat tambahan vitamin dan mineral untuk meningkatkan nilai gizinya. Standar Nasional Indonesia (SNI) menetapkan kandungan tertentu dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, termasuk vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng. Pemerintah berharap kandungan gizi tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat. Namun, hasil pemeriksaan terhadap produk yang beredar menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim pada kemasan dan kandungan sebenarnya. Kementerian Pertanian Temukan Banyak Beras Fortifikasi Tidak Sesuai Standar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan hasil pemeriksaan sampel beras dari berbagai daerah. Pemerintah melakukan pengujian melalui sejumlah laboratorium untuk memastikan kandungan gizi produk sesuai dengan klaim dan standar yang berlaku. Amran menyebut sekitar 80 persen beras yang tidak terdaftar sebagai produk fortifikasi tidak memenuhi standar. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa sebagian pelaku usaha menjual beras biasa dengan klaim memiliki kandungan gizi tinggi. Kondisi itu semakin merugikan konsumen karena sejumlah produk menjual beras dengan harga jauh lebih tinggi. Harga beras yang mencantumkan klaim kandungan gizi tambahan mencapai sekitar Rp22.665 hingga Rp42.000 per kilogram. Padahal, Amran menyebut kualitas beras tersebut setara dengan beras yang harganya sekitar Rp8.000 per kilogram. Bapanas Menguji 15 Sampel Beras dari Pasar Jakarta Badan Pangan Nasional (Bapanas) kemudian memperdalam pemeriksaan dengan mengambil 15 sampel beras dari berbagai merek yang beredar di pasar Jakarta. Sebanyak 12 sampel mengklaim memiliki nilai gizi tambahan, sedangkan tiga sampel lainnya merupakan beras fortifikasi. Hasil pengujian laboratorium kembali menunjukkan persoalan. Sekitar 80 persen sampel tidak memenuhi kandungan vitamin yang dipersyaratkan dalam SNI untuk beras fortifikasi. Salah satu produk bahkan mencantumkan harga hingga Rp42.500 per kilogram. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan zat gizinya tidak sesuai dengan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang tercantum pada kemasan. Temuan tersebut mendorong pemerintah memperkuat investigasi terhadap peredaran beras yang mencantumkan klaim gizi tinggi. Pemerintah menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga dapat mengganggu tujuan program peningkatan gizi masyarakat. Pemerintah melalui Bapanas terus menelusuri produk dan pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh produk pangan sesuai standar sekaligus memastikan program beras fortifikasi benar-benar memberikan manfaat bagi upaya pencegahan stunting. Business beras fortifikasi tidak memenuhi standar