Polisi Menangkap Pria yang Mengaku Anggota Buser dan Memeras Warga Pesawaran Cahaya Cinta, August 8, 2026 Polisi menangkap Muhamad Handi (46), buruh harian lepas di Kabupaten Pesawaran, Lampung, setelah pria tersebut mengaku sebagai anggota buru sergap (Buser) untuk memeras warga. Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono mengatakan pelaku menggunakan identitas palsu dan ancaman kekerasan untuk membuat korban berinisial PO (46) menyerahkan uang serta barang berharga. Polisi mengungkap kasus tersebut pada Minggu, 26 Juli 2026. Pelaku Mengancam Korban dengan Dalih Memiliki Hubungan dengan Aparat Handi meyakinkan korban dengan mengaku sebagai anggota Buser. Selain itu, dia mengklaim memiliki dua anak yang bekerja sebagai anggota Polri dan TNI. Pelaku menggunakan cerita tersebut untuk meningkatkan kepercayaan korban sekaligus menekan korban agar memenuhi permintaannya. Menurut polisi, pelaku mengaku telah membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi korban. Setelah itu, dia meminta uang sambil mengancam akan menembak kaki korban apabila menolak memberikan uang. Korban yang merasa takut akhirnya menyerahkan Rp300 ribu kepada pelaku. Namun, aksi pemerasan tersebut tidak berhenti setelah pemberian pertama. Pelaku Kembali Meminta Uang dan Mengambil Ponsel Korban Sekitar satu jam kemudian, pelaku mengajak keponakan korban berinisial ES untuk bertemu di Lapangan Sidototo. Dalam pertemuan tersebut, Handi memaksa ES menyerahkan satu unit ponsel Redmi A2. Pelaku kembali menggunakan ancaman penembakan untuk membuat korban dan keponakannya mengikuti keinginannya. Setelah mengambil ponsel, Handi kembali mendatangi korban dan meminta uang Rp200 ribu. Korban kembali memberikan uang karena masih berada dalam tekanan. Tidak lama kemudian, pelaku meminta tambahan Rp1 juta dan korban kembali menyerahkannya. Akibat rangkaian aksi tersebut, korban kehilangan uang sebesar Rp1,5 juta. Sementara itu, keponakan korban kehilangan satu unit ponsel Redmi A2. Polisi Menemukan Pelaku di Rumah Kontrakan Pasar Gedong Tataan Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Handi. Petugas akhirnya menemukan lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Gedong Tataan, Pesawaran. Saat menjalani pemeriksaan, Handi mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel Redmi A2, kotak ponsel, dan topi putih. Penyidik kemudian menjerat Handi dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga sembilan tahun. Business anggota Buser gadungan di Pesawaran