Oknum Guru SMKN di Palembang Tipu Puluhan Orang Modus Tukar Uang Baru, Kerugian Capai Miliaran Cahaya Cinta, April 15, 2026 Oknum Guru SMKN di Palembang Menyerahkan Diri Usai Menipu Puluhan Korban Modus Tukar Uang Baru Pelaku Menyerahkan Diri ke Polrestabes Palembang Setelah Didesak Korban PALEMBANG, 5 April 2026 – Seorang oknum guru SMKN di Palembang berinisial FY menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang setelah diduga menipu puluhan korban dengan modus jasa penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026. Para korban sebelumnya mendesak FY di kediamannya yang berada di Jalan Lunjuk Jaya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, sebelum akhirnya membawa pelaku ke kantor polisi pada Sabtu (4/4/2026) sore. Di hadapan penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), FY mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan sikap pasrah. Ia juga menyampaikan bahwa uang milik para korban yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah telah habis akibat pengelolaan usaha penukaran uang yang ia jalankan. Pelaku Menjalankan Skema Gali Lubang Tutup Lubang dalam Bisnis Penukaran Uang FY menjelaskan bahwa ia menjalankan praktik penukaran uang baru dengan pola yang tidak sehat sehingga memicu kerugian besar. Ia mengakui bahwa ia terjebak dalam skema “gali lubang tutup lubang” untuk memenuhi permintaan uang pecahan baru dari para pelanggan. FY juga menyampaikan bahwa ia menggunakan biaya tambahan untuk mendapatkan pecahan uang baru dari pihak lain, tetapi tidak membebankan bunga kepada pelanggan. Ia mengaku kondisi tersebut membuat keuangannya tidak terkendali hingga seluruh dana milik korban tidak dapat dikembalikan. Korban Mengungkap Kerugian Mencapai Rp 1,8 Miliar Kuasa hukum para korban dari LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, bersama Conie Pania Putri, mengungkapkan bahwa total kerugian sementara mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. Mereka juga mencatat adanya laporan yang masuk ke Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan. Para korban melaporkan FY setelah uang yang dijanjikan untuk penukaran tidak kunjung diterima meskipun periode Lebaran telah lewat. Hingga kini, pihak kuasa hukum mencatat setidaknya lima laporan resmi telah masuk terhadap pelaku dengan modus serupa. Korban Kehilangan Tabungan Emas Hingga Ratusan Juta Rupiah Salah satu korban, Agus Purnomo (55), seorang buruh angkut, mengalami kerugian besar setelah menyerahkan 40 suku emas yang ia tabung selama 25 tahun. Ia menyerahkan emas tersebut setelah FY menjanjikan keuntungan dari bisnis penukaran uang dengan total modal Rp 650 juta. Agus menjelaskan bahwa ia menerima janji keuntungan Rp 180 juta yang akan dibagikan untuk THR siswa, sehingga ia percaya dan menyerahkan tabungan emasnya. Namun, uang hasil penjualan emas sebesar Rp 604 juta yang ditransfer pada 16 Maret 2026 tidak pernah kembali. Polisi Menerima Penyerahan Pelaku dan Melanjutkan Penyidikan Kasus Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan FY dari para korban. Ia menjelaskan bahwa penyidik kini melanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Polisi mencatat terdapat empat laporan polisi di Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan dengan pola penipuan yang sama. Aparat juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat besarnya kerugian yang dialami para korban. Business penipuan tukar uang Palembang