Mengaku Pegawai KPK, Penipu yang Minta Rp 300 Juta ke Sahroni Ditangkap Bawa 4 Identitas Cahaya Cinta, April 15, 2026 Polisi Tangkap Penipu yang Mengaku Pegawai KPK dan Meminta Rp 300 Juta ke Sahroni Pelaku Mendatangi Korban dan Mengaku Utusan Pimpinan KPK Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Pelaku mendatangi korban di Gedung DPR RI dengan mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, saat Sahroni sedang memimpin rapat di ruang Komisi III. Pelaku masuk setelah diterima oleh staf korban berdasarkan informasi dari pengamanan dalam bahwa ada tamu yang mengatasnamakan pimpinan KPK. Pelaku Meminta Uang Rp 300 Juta dengan Dalih Perintah Pimpinan Dalam pertemuan singkat yang berlangsung sekitar dua menit, pelaku langsung menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 300 juta. Ia mengklaim permintaan tersebut berasal dari pimpinan KPK. Sahroni kemudian menunda respons karena masih memimpin rapat. Namun, pelaku tetap meminta nomor telepon dan melanjutkan komunikasi setelah pertemuan tersebut. Korban Mengonfirmasi ke KPK dan Menyadari Adanya Penipuan Setelah menerima permintaan tersebut, Sahroni segera menghubungi pihak KPK untuk memastikan kebenarannya. Hasil konfirmasi menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak pernah ada dan tidak berasal dari lembaga resmi. Mengetahui hal tersebut, Sahroni langsung meminta agar pelaku segera ditindak. Ia kemudian berkoordinasi dengan pihak KPK yang selanjutnya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tersebut. Polisi Menangkap Pelaku dan Menyita Empat Identitas Berbeda Polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis malam, 9 April 2026. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku menggunakan berbagai identitas untuk melancarkan aksinya. Sahroni Menyerahkan Uang sebagai Strategi untuk Menjebak Pelaku Dalam proses pengungkapan, Sahroni mengaku sengaja menyerahkan uang yang diminta sebagai bagian dari strategi untuk menangkap pelaku. Ia memastikan proses penyerahan dilakukan dengan pengawasan dan dokumentasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aparat dapat menangkap pelaku saat menerima uang, sehingga bukti tindak pidana menjadi kuat. Polisi Proses Hukum Pelaku dengan Pasal Penipuan Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri pola kejahatan yang digunakan pelaku. Business penipu mengaku pegawai kpk sahroni