Polisi Gadungan di Mojokerto Tipu Pacar, Ambil iPhone hingga Gunakan Data Korban untuk Pinjol Cahaya Cinta, April 15, 2026 Polisi Gadungan di Mojokerto Tipu Kekasih dan Gunakan Data Korban untuk Pinjol Pelaku Menyamar sebagai Anggota Brimob untuk Mendekati Korban Seorang pemuda berinisial RIA alias Rio (22), warga Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menyamar sebagai anggota polisi terbongkar. Ia mengaku sebagai personel Korps Brimob Polri untuk mendekati seorang perempuan berinisial CEP (24) yang kemudian menjadi korban penipuannya. Kasus ini mencuat setelah pelaku memanfaatkan identitas palsu untuk membangun hubungan asmara sejak November 2025. Awalnya, keduanya berkenalan melalui Facebook, lalu intens berkomunikasi lewat WhatsApp hingga menjalin hubungan lebih serius. Keluarga Korban Mengungkap Kedok Pelaku saat Pertemuan Lamaran Kebohongan Rio akhirnya terkuak saat ia datang ke rumah korban di Perumahan Gedeg pada Minggu, 5 April 2026, untuk membahas rencana lamaran. Kecurigaan muncul dari ibu korban yang menilai penjelasan pelaku terkait jadwal dinasnya tidak masuk akal. Saat keluarga mencoba mengonfirmasi, pelaku memberikan jawaban berbelit-belit. Situasi kemudian memanas hingga melibatkan Ketua RT dan petugas dari Polsek Gedeg. Setelah diamankan dan diperiksa, Rio akhirnya mengakui bahwa dirinya bukan anggota kepolisian. Pelaku Gunakan Foto Seragam Polisi untuk Meyakinkan Korban Dalam menjalankan aksinya, Rio memanfaatkan foto-foto pria berseragam polisi dari media sosial yang memiliki kemiripan wajah dengannya. Ia mengklaim bertugas di Brimob Polda Sulawesi Tengah dan sedang cuti di Surabaya. Strategi ini membuat korban percaya, bahkan pelaku berani datang ke rumah korban dan merencanakan lamaran setelah Lebaran. Pelaku Menguras Harta dan Ajukan Pinjol atas Nama Korban Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, Rio mulai melancarkan aksinya. Ia mengambil satu unit iPhone 14 milik korban senilai sekitar Rp 19 juta. Selain itu, ia juga menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan tindakan asusila selama menjalin hubungan dengan korban, sehingga memperparah dampak yang dialami korban. Polisi Mengungkap Motif Ekonomi dan Obsesi Pelaku Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Rio bekerja sebagai pekerja harian lepas di bagian sortir barang di sebuah perusahaan ekspedisi di Surabaya. Polisi menyebut motif utama pelaku adalah faktor ekonomi. Selain itu, pelaku mengaku memiliki keinginan menjadi anggota Polri, namun tidak pernah mengikuti proses pendaftaran resmi. Hal tersebut mendorongnya nekat menyamar demi mendapatkan keuntungan pribadi. Polisi Menahan Pelaku dan Menjerat dengan Pasal Penipuan Polisi telah menetapkan Rio sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Mojokerto Kota. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk iPhone milik korban, sisa uang hasil kejahatan, serta riwayat percakapan digital. Pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Business polisi gadungan Mojokerto tipu pacar