Antrean Haji di Nabire Capai 28 Tahun, Kemenhaj Minta Waspada Penipuan Jalur Instan Cahaya Cinta, April 15, 2026 Kemenhaj Ungkap Antrean Haji di Nabire Tembus 28 Tahun Antrean keberangkatan haji di Kabupaten Nabire, Papua, terus memanjang hingga mencapai 28 tahun pada 2026. Kondisi ini terjadi akibat keterbatasan kuota haji yang tersedia setiap tahun, sehingga jumlah calon jemaah yang menunggu semakin menumpuk. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Nabire, Putra Aminudin, menjelaskan bahwa penurunan kuota turut memperpanjang masa tunggu. Pada 2025, Papua memperoleh kuota sekitar 1.080 jemaah, namun jumlah itu berkurang menjadi 980 jemaah pada tahun ini. Akibat perubahan tersebut, waktu tunggu keberangkatan semakin panjang. Putra menyebutkan bahwa antrean sebelumnya berkisar 25 hingga 26 tahun, kini meningkat hingga menyentuh 28 tahun. Pemerintah Menyesuaikan Kuota untuk Mengurangi Ketimpangan Nasional Pemerintah pusat terus melakukan penyesuaian distribusi kuota haji antar daerah guna mengurangi ketimpangan masa tunggu. Kebijakan ini mempertimbangkan perbedaan durasi antrean di berbagai wilayah Indonesia. Putra menjelaskan bahwa sejumlah daerah lain bahkan mengalami antrean lebih panjang dibanding Papua. Sebagai contoh, Sulawesi Selatan mencatat waktu tunggu hingga 44 tahun, sehingga pemerintah berupaya menambah kuota di wilayah tersebut. Sementara itu, daerah dengan masa tunggu relatif lebih singkat akan mengalami penyesuaian kuota. Kebijakan ini bertujuan menciptakan pemerataan kesempatan bagi calon jemaah di seluruh Indonesia. Kemenhaj Minta Warga Waspadai Tawaran Haji Instan Di tengah panjangnya antrean, Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa prosedur resmi. Putra menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa dua warga Nabire sempat hampir menjadi korban penipuan yang menjanjikan jalur cepat. Namun, keduanya berhasil menghindari kerugian setelah melakukan konfirmasi langsung ke kantor Kemenhaj. Pelaku penipuan umumnya menawarkan jalur khusus atau kuota tambahan dengan iming-iming keberangkatan lebih cepat. Dalam praktiknya, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi yang tidak resmi. Kemenhaj Tegaskan Tidak Ada Jalur Cepat di Luar Prosedur Resmi Kemenhaj menegaskan bahwa sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia berjalan sesuai aturan yang jelas. Proses tersebut mencakup pendaftaran, antrean, hingga pelunasan biaya yang harus dilakukan secara bertahap. Putra menekankan bahwa tidak ada mekanisme resmi yang memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat di luar sistem antrean. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengklaim memiliki akses khusus. Saat ini, jumlah calon jemaah haji di Papua tercatat lebih dari 25.000 orang. Dengan kuota sekitar 1.000 jemaah per tahun, masa tunggu diperkirakan tetap berada dalam rentang puluhan tahun. Business antrean haji Nabire 28 tahun