Tipu Agen Perbankan, Pemuda Badung Diciduk Saat Hendak Kabur ke Jawa Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Polisi Menangkap Pemuda Badung yang Menipu Agen Perbankan Saat Hendak Kabur ke Jawa Polisi Meringkus Pelaku Penipuan BRILink di Pelabuhan Gilimanuk Kepolisian menangkap seorang pemuda asal Badung berinisial IGDA (19) yang diduga menipu agen layanan perbankan digital BRILink di wilayah Jembrana, Bali. Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk meringkus IGDA saat ia berusaha melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk pada Selasa (6/1/2026) malam. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Arya Agung Arjana Putra menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima instruksi Taruna Service dari Polsek Mendoyo. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memperketat pemeriksaan kendaraan di pintu keluar Bali. Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mendeteksi kendaraan yang dicurigai melintas di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk. Polisi kemudian menghentikan dan mengamankan sebuah mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi L 1629 ACD yang dikendarai pelaku. Pelaku Mengakui Menipu Agen Perbankan di Tiga Lokasi Berbeda Dalam pemeriksaan awal, IGDA mengakui telah menjalankan aksi penipuan terhadap agen BRILink di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana. Aksi pertama dilakukan di wilayah hukum Polsek Mendoyo dengan nilai kerugian mencapai Rp 5 juta. Sebelumnya, pelaku juga beraksi di wilayah hukum Polsek Negara pada 4 Januari 2026 dengan kerugian sekitar Rp 3 juta. Selain itu, IGDA mengaku telah menipu agen perbankan di wilayah Polsek Pekutatan sekitar dua bulan lalu dengan kerugian mencapai Rp 1 juta. Pengakuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan spesialis penipuan agen layanan perbankan digital yang menyasar lokasi berbeda dalam waktu relatif singkat. Polisi Menyita Mobil dan Uang Tunai Hasil Kejahatan Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Innova hitam, satu unit iPhone 13, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 4,5 juta. Setelah penangkapan, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk langsung menyerahkan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Mendoyo. Penyerahan dilakukan karena lokasi kejadian perkara awal berada di wilayah hukum Polsek Mendoyo. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami modus penipuan yang dilakukan pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. Business penipuan agen BRILink Gilimanuk