Habib Palsu di Situbondo Modus Bisa Gandakan Uang 50 Kali Lipat, Rp 10 Juta Jadi Rp 500 Juta Cahaya Cinta, January 8, 2026 Polisi Situbondo Membongkar Modus Habib Palsu yang Menjanjikan Penggandaan Uang 50 Kali Lipat Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo membongkar kasus penipuan penggandaan uang yang dilakukan seorang pria bernama Mislan, 68 tahun, warga Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso. Pelaku mengaku sebagai habib dan menawarkan janji keuntungan tidak masuk akal kepada warga Situbondo, Jawa Timur, pada Minggu, 14 Desember 2025. Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kehilangan uang yang mereka setorkan untuk ritual penggandaan. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dan langsung melakukan pemeriksaan intensif. Pelaku Menjanjikan Uang Rp 10 Juta Menjadi Rp 500 Juta dalam 11 Hari Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan pelaku meyakinkan korban dengan iming-iming penggandaan uang hingga 50 kali lipat. Pelaku menjanjikan uang sebesar Rp 10 juta dapat berubah menjadi Rp 500 juta dalam waktu 11 hari. Dalam praktiknya, pelaku menggunakan ritual dengan media kotak dan meminta korban menyerahkan uang tunai. Namun, keesokan harinya uang yang disimpan korban justru menghilang tanpa jejak. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan seluruh rangkaian ritual tersebut hanya kedok penipuan. Polisi Menangkap Komplotan yang Berperan Membantu Aksi Penipuan Polisi mengungkap pelaku tidak bekerja sendiri saat menjalankan aksinya. Mislan dibantu dua orang lainnya, yakni Syuaib, 63 tahun, warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, serta Fadli, 44 tahun, warga Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso. AKP Agung Hartawan menyebut ketiganya secara sadar memainkan peran masing-masing untuk meyakinkan korban. Mereka memanfaatkan kondisi psikologis korban yang tengah mengalami kesulitan ekonomi dan kebutuhan mendesak. Hasil kejahatan tersebut rencananya dibagi secara merata di antara para pelaku. Polisi Menjerat Pelaku dengan Pasal Penipuan dan Mengimbau Warga Waspada Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya sebagai tindakan penipuan. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji penggandaan uang atau praktik serupa yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Business