Gubernur Bangka Belitung Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Material Bangunan Cahaya Cinta, January 8, 2026 Gubernur Bangka Belitung Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Material Bangunan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menghadapi laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan yang belum dibayarkan. Laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bangka Belitung pada Selasa, 9 Desember 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret nama kepala daerah aktif dalam perkara pidana umum. Kuasa hukum pelapor, Irva Risti Widiatari, menyampaikan bahwa kliennya melaporkan Hidayat Arsani atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 64 KUHP. Ia menilai dugaan perbuatan tersebut terjadi secara berulang dan menimbulkan kerugian besar bagi korban. Kuasa Hukum Mengungkap Dugaan Pengambilan Material untuk Proyek Apartemen Irva menjelaskan bahwa perkara bermula dari pengambilan material bangunan di sebuah toko di Pangkalpinang pada 2015 hingga 2016. Material tersebut digunakan untuk pembangunan apartemen milik Hidayat Arsani. Namun hingga kini, pembayaran atas sebagian material itu belum diselesaikan. Menurut Irva, total nilai material yang diambil mencapai sekitar Rp 4 miliar. Hidayat Arsani disebut telah melakukan sejumlah pembayaran, tetapi masih menyisakan tunggakan sebesar Rp 825,3 juta. Selain Hidayat, laporan tersebut juga mencantumkan nama Riki, Asiong, dan Rio sebagai pihak terlapor. Pelapor Mengklaim Janji Pelunasan Tidak Pernah Terealisasi Irva menyatakan kliennya telah berulang kali menagih sisa pembayaran tersebut. Dalam salah satu kesempatan, Hidayat Arsani disebut berjanji akan melunasi kewajiban setelah terpilih sebagai gubernur. Namun hingga laporan dibuat, pelapor tidak melihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan utang tersebut. Upaya nonlitigasi juga telah ditempuh melalui somasi. Meski demikian, langkah tersebut tidak membuahkan hasil sehingga pelapor memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke kepolisian. Polda Bangka Belitung Menerima Laporan Saling Lapor Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan laporan itu telah diteruskan ke Direktorat Kriminal Umum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Fauzan juga mengungkap adanya laporan lain yang diajukan Hidayat Arsani terkait dugaan pencemaran nama baik. Pihak kepolisian masih mempelajari laporan tersebut untuk menentukan penanganan selanjutnya. Hidayat Arsani Membantah Tuduhan dan Menantang Pembuktian Menanggapi laporan tersebut, Hidayat Arsani secara tegas membantah tuduhan penipuan material bangunan. Ia menyatakan siap membayar dua kali lipat apabila pelapor mampu menunjukkan bukti sah berupa kwitansi. Hidayat juga menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai bentuk fitnah yang mencuat dalam beberapa hari terakhir. Business