Mbah Tarman Ditahan, Kuasa Hukum Belum Putuskan Strategi Lanjutan Cahaya Cinta, January 8, 2026 Kuasa Hukum Mbah Tarman Belum Tentukan Strategi Hukum Setelah Penahanan Polisi menetapkan Mbah Tarman (74) sebagai tersangka dan menahan terkait dugaan pemalsuan dokumen mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar. Kuasa hukum dan keluarga Tarman belum memutuskan langkah hukum lanjutan. Menurut kuasa hukum Tarman, Bajuri, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan langkah sementara adalah mematuhi keputusan hukum yang ada. “Kami akan membiarkan hukum berjalan dulu, nanti langkah-langkah berikutnya akan kami tentukan,” ujar Bajuri pada Sabtu (6/12/2025). Pendampingan Hukum Akan Terus Dilakukan Bajuri menambahkan bahwa pihaknya tetap mengawal proses hukum agar hak Tarman terjamin. “Kami akan memastikan pendampingan terus dilakukan selama proses berjalan,” tegasnya. Saat ditanya strategi hukum berikutnya, Bajuri menekankan bahwa keputusan baru akan diambil setelah penyidik menunjukkan perkembangan signifikan. “Kita akan melihat dulu perkembangan kasus sebelum menentukan langkah berikutnya,” jelasnya. Kasus Cek Mahar Rp 3 Miliar Kasus ini bermula dari penggunaan cek senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan Mbah Tarman dengan Shela Arika (24). Setelah berita pernikahan viral di media sosial, polisi menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen, yang akhirnya membuat Tarman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih mendalami kronologi dan bukti dugaan pemalsuan cek tersebut. Polisi menegaskan bahwa keaslian cek akan dibuktikan di pengadilan melalui keterangan saksi ahli, bukan oleh penyidik. Keluarga Tetap Mendukung Meski menghadapi penahanan, keluarga Tarman menegaskan tetap mendukung dan mendampingi seluruh proses hukum. Pihak keluarga berharap kasus ini bisa segera jelas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Business