Heboh Cek Mahar Nikah Rp 3 M Kosong Seret Mbah Tarman Jadi Tersangka Cahaya Cinta, January 8, 2026 Mbah Tarman Jadi Tersangka Cek Mahar Rp 3 Miliar Kosong Kasus cek mahar palsu senilai Rp 3 miliar menyeret Mbah Tarman (74) ke ranah hukum. Polisi menahan Mbah Tarman setelah menemukan bukti awal pemalsuan dokumen. Mahar tersebut diajukan Mbah Tarman saat menikahi Shela Arika (24) di Pacitan, yang pernikahannya sempat viral di media sosial. Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, menjelaskan, “Kami menahan Mbah Tarman terkait dugaan pemalsuan dokumen.” Viralnya Cek Mahar di Media Sosial Cek mahar Rp 3 miliar menjadi perbincangan warganet setelah pernikahan Mbah Tarman. Banyak netizen meragukan keaslian cek tersebut. Saat diperiksa, Mbah Tarman mengaku cek mahar itu hilang, dan penyelidikan menunjukkan rekening sumber dana tidak memiliki saldo. Polisi menemukan bahwa cek ditulis sendiri oleh Mbah Tarman. Choirul Maskanan menambahkan, “Kami terapkan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen setelah bukti awal terkumpul dan sejumlah pihak diperiksa.” Ia menegaskan, keaslian cek akan diputuskan hakim berdasarkan keterangan saksi ahli. Pengakuan Mbah Tarman dan Komitmen Memberikan Mahar Kuasa hukum Mbah Tarman, Badrul Amali, menyatakan kliennya mengakui cek mahar tersebut kosong. “Uang di rekening BCA memang tidak ada,” jelas Badrul. Meski begitu, Mbah Tarman tetap berkomitmen memberikan mahar tersebut dari hasil usaha cengkeh yang sedang ia jalani. Sejarah Penipuan Mbah Tarman Kasus ini bukan pertama bagi Mbah Tarman. Pada September 2016, ia terbukti menipu rekannya, Kamid, terkait bisnis pedang samurai senilai Rp 20 triliun. Mbah Tarman menjanjikan Kamid bonus Rp 30 miliar jika membantu biaya operasional. Namun, Kamid tidak pernah menerima bonus dan melaporkan Mbah Tarman atas dugaan penipuan Rp 240 juta. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara 2 tahun pada Mbah Tarman pada 22 Juni 2022. Hakim menyatakan, Mbah Tarman terbukti melakukan penipuan secara berlanjut. Pernikahan Viral dan Reaksi Netizen Mbah Tarman menikahi Shela Arika di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan pada 8 Oktober 2025 dengan mahar Rp 3 miliar melalui cek. Setelah viral, sejumlah akun di media sosial menyebut cek tersebut kosong alias palsu, menimbulkan kerugian moral dan material bagi keluarga pengantin perempuan. Netizen menyoroti, “Setelah viral pernikahan dengan mahar Rp 3 M, ternyata cek palsu, pengantin pria kabur, diduga penipu.” Business