Jaksa Gadungan yang Tipu Korban Hingga Rp 310 Juta Jadi Tersangka Cahaya Cinta, November 15, 2025 Polisi Tetapkan Jaksa Gadungan yang Tipu Korban Rp 310 Juta sebagai Tersangka Polisi di Tangerang Selatan menetapkan seorang pria berinisial TRM (49) sebagai tersangka setelah ia kedapatan menyamar sebagai jaksa dan menipu korban hingga ratusan juta rupiah. Langkah ini diambil setelah penyidik memeriksa TRM dan menemukan bukti kuat terkait tindakan penipuannya. Polisi Menangkap TRM dan Memastikan Status Hukumnya Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Ingkiriwang, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan TRM dan menaikkan statusnya menjadi tersangka. Ia menegaskan bahwa proses lanjutan sedang berjalan dan polisi akan membuka detail kasus tersebut setelah pemeriksaan selesai. “Kami sudah menahan yang bersangkutan. Statusnya tersangka dan akan kami rilis dalam waktu dekat,” ujar Victor saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Sabtu (15/11/2025). Penyelidik Memproses Laporan dan Mengurai Peran Pelaku Setelah menangkap TRM, penyidik mulai menelusuri laporan-laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka juga menggali bagaimana pelaku dapat mengaku sebagai jaksa padahal ia bukan pegawai kejaksaan. Menurut Victor, seluruh rangkaian kejadian kini sedang dipelajari untuk memperjelas peran dan motif pelaku. “Kami memproses laporan serta kejadian yang terkait. Detail lengkapnya akan kami sampaikan setelah seluruh data masuk,” kata Victor. Tim Kejari Tangsel Menangkap TRM dengan Atribut Jaksa dan Senjata Api Sebagai perkembangan signifikan, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebelumnya juga menangkap TRM karena menyamar sebagai jaksa. Ia berhasil mengecoh korban dan memperoleh uang hingga Rp 310 juta. Saat diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di Pamulang, Rabu malam (12/11/2025), TRM memakai pakaian dinas harian (PDH) kejaksaan lengkap dan membawa sepucuk senjata api berisi tujuh peluru. Selain itu, petugas menemukan 12 butir peluru tambahan pada pelaku. Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, menyebut bahwa pelaku mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu untuk meyakinkan calon korbannya. Ia juga menjanjikan dapat mengurus sebuah perkara, meski sebenarnya tidak memiliki kewenangan apa pun. Pelaku Menggunakan Uang Korban untuk Kepentingan Pribadi Berdasarkan interogasi awal, TRM mengakui bahwa ia menerima uang Rp 310 juta dari korbannya. Sebagian dana dikirim ke rekening pribadi, sementara sebagian lainnya dipakai untuk membayar uang muka rumah. “Pelaku sempat membayar uang muka rumah sekitar tiga juta rupiah. Beberapa juta lainnya ia gunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Apreza. Kejari Melanjutkan Penyidikan dan Menyerahkan Pelaku untuk Proses Hukum Hingga kini, Kejari Tangerang Selatan terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memperluas penyidikan. Pelaku TRM kini sudah diserahkan ke Kejari untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati terhadap individu yang mengaku pejabat atau penegak hukum tanpa identitas resmi. Meta Description Polisi menetapkan TRM sebagai tersangka kasus penipuan Rp 310 juta setelah ia menyamar sebagai jaksa dan membawa senjata api. Simak kronologi lengkapnya di sini. Focus Keyphrase jaksa gadungan tipu korban tangsel Slug URL jaksa-gadungan-tipu-korban-tangsel Business