Modus Debt Collector Gadungan, Lima Sekawan Gasak Motor Warga Cimahi Cahaya Cinta, November 9, 2025 Modus Debt Collector Gadungan di Cimahi: Lima Pria Gasak Motor Warga Meta Deskripsi: Lima pria di Cimahi berpura-pura menjadi debt collector untuk mencuri sepeda motor. Polisi berhasil menangkap komplotan tersebut setelah beraksi di berbagai wilayah Bandung dan Cimahi. Kata Kunci Utama: modus debt collector gadungan Slug URL: modus-debt-collector-gadungan-cimahi Polisi Tangkap Lima Pria Pencuri Motor Bermodus Debt Collector Polres Cimahi berhasil menangkap lima pria yang mencuri sepeda motor dengan berpura-pura menjadi debt collector. Kelima pelaku bernama Rezza Ponco Ario, Irvan Desmantia alias Giant, Ibnu Setiadi, David Manopo, dan Puja Permana. Saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, mereka hanya bisa tertunduk lesu mengenakan baju tahanan Satreskrim. Kronologi Kejahatan dan Cara Pelaku Menipu Korban Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga Lembang yang kehilangan motor setelah didatangi pelaku. Para pelaku mendekati korban di jalan, kemudian berpura-pura sebagai petugas leasing yang menagih cicilan. Mereka meminta korban membeli materai untuk menyelesaikan pembayaran. Saat korban pergi membeli materai, pelaku lain langsung membawa kabur motor tersebut. Korban baru sadar motornya hilang setelah kembali ke lokasi semula. Selain itu, pelaku juga menggunakan aplikasi leasing berbayar yang menampilkan data nomor polisi dan nama pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan. Dengan cara ini, pelaku bisa meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar dari pihak leasing. Jejak Aksi Komplotan di Beberapa Wilayah Bandung Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa komplotan ini telah melakukan aksi serupa di banyak lokasi. Mereka beroperasi secara terpisah, tetapi selalu memakai modus yang sama. Menurut Kapolres, para pelaku sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Cimahi dan Bandung Barat, serta sepuluh kali di Kota Bandung. Ancaman Hukuman untuk Para Pelaku Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman penjara hingga empat tahun. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Peringatan untuk Warga Agar Tetap Waspada Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas leasing. Jika ada pihak yang menagih tanpa surat resmi atau meminta korban pergi meninggalkan kendaraan, masyarakat disarankan segera menghubungi pihak kepolisian atau perusahaan leasing terkait. Penutup Aksi penipuan dengan modus debt collector gadungan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan di tengah maraknya kejahatan bermodus baru. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengalami kejadian serupa agar pelaku bisa ditindak dengan cepat. Business