Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Yamaha R15 Cahaya Cinta, September 30, 2025October 5, 2025 beritapenipuan.id – Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil meringkus FAP (39), warga Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Selatan, Jawa Timur. FAP diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha R15 milik seorang warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 September 2025, setelah adanya laporan dari korban. Kronologi Penipuan dan Penggelapan Kejadian bermula pada Selasa, 23 September 2025, pukul 19.00 WIB. Korban sedang dalam perjalanan pulang dari Pakuan Ratu menuju rumah. Istri korban menginformasikan melalui telepon bahwa FAP tengah mencoba sepeda motor Yamaha R15 No. Pol BE 5437 WA yang akan dibeli. Namun, setelah dua jam berlalu, FAP tidak mengembalikan motor tersebut. Setibanya di rumah, korban bertemu istri dan mertuanya, kemudian menceritakan seluruh kejadian. Korban berupaya menghubungi nomor pelaku yang diberikan saksi, tetapi nomor tidak aktif. Upaya mencari keberadaan FAP juga tidak membuahkan hasil, sehingga korban mengalami kerugian Rp15 juta dan melapor ke Polres Way Kanan. Penangkapan Pelaku Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 26 September 2025, pukul 18.30 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan FAP di samping Masjid Agung Baradatu, Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. Anggota Polres Way Kanan langsung menuju lokasi dan menangkap FAP tanpa perlawanan. FAP kini diamankan di Mako Polres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kaurbinops Satreskrim Ipda Agus Runcik memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman FAP dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Polisi menekankan pentingnya koordinasi dengan masyarakat agar pelaku tidak lepas dari jerat hukum. Kapolres menyatakan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Way Kanan dalam menindak kejahatan pidana dan melindungi hak korban. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli, terutama yang melibatkan barang bernilai tinggi. Implikasi dan Imbauan Kepada Masyarakat Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu memastikan legalitas transaksi dan identitas pihak lain. Korban sebaiknya menggunakan bukti tertulis dan nomor telepon aktif saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor atau barang berharga lainnya. Selain itu, koordinasi cepat dengan kepolisian dapat mempermudah penanganan kasus, seperti yang terlihat pada penangkapan FAP. Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan dugaan tindak pidana agar keamanan wilayah terjaga dan pelaku dapat diproses hukum. Business FAP penipu motorkasus penipuan Lampunglaporan penipuan sepeda motorpenggelapan Yamaha R15penipuan jual beli motorpenipuan sepeda motor Way KananPolres Way Kanan tangkap pelaku