Penipuan Jual Beli Porang di Rote Ndao: Pelaku Ditangkap Setelah Kirim 40 kg dari 10 Ton yang Dijanjikan Cahaya Cinta, September 18, 2025September 24, 2025 beritapenipuan.id – Seorang pria berinisial MNK alias Maks ditangkap polisi terkait kasus penipuan jual beli porang (Amorphophallus Muelleri Blume) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan itu di Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Senin (15/9/2025). Pelaku ditangkap setelah lima hari ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Rote Ndao. Modus Penipuan yang Dilakukan Kasus ini bermula dari kesepakatan antara Maks dan korban, Pangeran Catur Purnomo, untuk melakukan jual beli porang. Pangeran memberikan uang sejumlah Rp 68.775.000 sebagai modal awal untuk menyediakan porang sebanyak 10 ton yang akan dikirimkan pada 6 Juli 2025. Namun, pada 10 Juli 2025, Maks memberitahukan bahwa ia telah mengirim porang sebanyak 10 ton menggunakan dua truk ke Kota Kupang. Setelah kedua kendaraan tersebut tiba, ternyata hanya satu truk saja yang membawa porang, sedangkan satunya masih melakukan pembongkaran muatan di Kabupaten Malaka. Ketika dicek, satu truk itu hanya membawa 1,6 ton. Pangeran kemudian menjualnya ke salah satu pengusaha di Kupang. Namun, setelah disortir, ternyata porang yang dikirim hanya 40 kilogram (kg), sedangkan sisanya merupakan umbi walur yang menyerupai porang. Tindak Lanjut dan Kerugian yang Diderita Korban Maks tidak kunjung memenuhi kewajibannya hingga batas waktu kesepakatan tersebut. Pangeran kemudian menghubunginya agar mengembalikan uangnya, tetapi Maks hanya mengembalikan Rp 20.000.000. Merasa dirugikan sebesar Rp 48.775.000, Pangeran melaporkan Maks ke Polres Rote Ndao pada 14 Juli 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan, Maks mangkir dari panggilan. Penangkapan dan Proses Hukum Selanjutnya Setelah lima hari ditetapkan sebagai DPO, Maks akhirnya ditangkap di Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Senin (15/9/2025). Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Foes menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik dalam mengungkap kasus penipuan ini. Saat ini, Maks telah ditahan dan kasusnya sedang dalam proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam transaksi jual beli, terutama untuk jumlah besar dan pengiriman barang banyak. Penting untuk memastikan keaslian dan kualitas barang yang dijual serta melakukan pengecekan terhadap reputasi penjual sebelum melakukan kesepakatan. Business kasus porang palsu NTTkerugian jual beli porangMNK Maks ditangkapmodus penipuan komoditaspenipuan hasil bumipenipuan jual beli porangpenipuan pertanian Rote NdaoPolres Rote Ndaoporang palsu Kupangporang vs umbi walur