Waspada Modus “Salah Sambung” di WhatsApp, Warga Purworejo Tertipu Investasi Bodong Rp 452 Juta Cahaya Cinta, May 8, 2026 Polisi Mengungkap Jaringan Penipuan Investasi Bodong Bermodus “Salah Sambung” di WhatsApp di Purworejo Polisi Menangkap Dua Pelaku Sindikat Love Scam Lintas Negara yang Beroperasi dari Kamboja Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan penipuan online lintas negara yang menjerat korban melalui modus percakapan “salah sambung” di WhatsApp. Polisi mengungkap kasus ini sebagai bagian dari sindikat love scam yang dikendalikan dari Kamboja dan telah menyebabkan kerugian besar bagi seorang warga Purworejo hingga mencapai ratusan juta rupiah. Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menyampaikan bahwa pihaknya menangkap dua tersangka berinisial ASP (23) dan DHP (24) pada 25 April 2026 di Jakarta dan Pontianak. Polisi menindak para pelaku setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban yang mengalami kerugian finansial akibat penipuan berkedok hubungan personal dan investasi. Pelaku Membangun Kedekatan Emosional sebelum Mengarahkan Korban ke Investasi Palsu AKP Dwiyono menjelaskan bahwa para pelaku memulai aksinya dengan mengirim pesan WhatsApp yang seolah-olah salah sambung. Dari percakapan awal tersebut, pelaku kemudian membangun komunikasi intensif hingga menciptakan kedekatan emosional dengan korban. Setelah korban mulai percaya, pelaku mengarahkan korban untuk berinvestasi pada platform fiktif bernama “Meta Online”. Untuk memperkuat skenario penipuan, pelaku menggunakan nomor lain yang berperan sebagai layanan pelanggan palsu yang terlihat profesional. Korban kemudian mengikuti instruksi pelaku dengan melakukan transfer dana secara bertahap. Pelaku terus menguras uang korban dengan berbagai alasan seperti biaya verifikasi akun, perbaikan sistem, hingga penambahan saldo investasi. Korban semakin yakin karena pelaku menjanjikan keuntungan besar yang tidak pernah terealisasi, sementara dana yang sudah ditransfer tidak dapat ditarik kembali. Polisi Mencatat Kerugian Ratusan Juta Rupiah dan Mengingatkan Bahaya Modus Serupa Polisi mencatat bahwa aksi penipuan ini mulai berdampak sejak Agustus 2025. Korban melakukan sejumlah transaksi melalui ATM di wilayah Pangenrejo, Kabupaten Purworejo, hingga total kerugian mencapai Rp 452.697.433. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan, mutasi rekening dari beberapa bank, dan telepon genggam yang digunakan pelaku. Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Purworejo dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. AKP Dwiyono mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan dari nomor tidak dikenal, terutama yang berawal dari percakapan sederhana seperti salah sambung. Ia menegaskan bahwa pola tersebut sering menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk membangun kepercayaan sebelum melakukan penipuan lebih besar. Business penipuan investasi WhatsApp Purworejo