Modus Penipuan Door-to-Door di Balikpapan, Pelaku Sasar Rumah Ketua RT dan Warung Cahaya Cinta, April 15, 2026 Pelaku Penipuan Door-to-Door di Balikpapan Sasar Ketua RT dan Warung dengan Modus Catut Nama Kos Pelaku Datangi Warga dan Gunakan Identitas Palsu untuk Meminjam Uang Warga kawasan Gunung Pasir, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, merasa resah setelah seorang pria tak dikenal menjalankan aksi penipuan secara door-to-door. Pelaku mendatangi rumah warga hingga pengurus RT dengan berbagai alasan yang direkayasa untuk memperoleh uang. Puspa (30), pemilik Kost Mbah Superan, mengungkapkan bahwa pelaku mencatut nama tempat usahanya untuk meyakinkan korban. Pelaku mengaku sebagai penghuni kos tersebut saat mendatangi rumah ketua RT setempat. Setelah memeriksa rekaman CCTV, Puspa memastikan bahwa pria tersebut bukan penghuni kos miliknya. Ia menegaskan bahwa pelaku hanya memanfaatkan nama kos untuk menjalankan aksinya. Pelaku Gunakan Beragam Alasan untuk Mengelabui Korban Pelaku tidak hanya menyasar ketua RT, tetapi juga mendatangi rumah Puspa dan sejumlah warung di sekitar lokasi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai alasan agar terlihat meyakinkan. Ia sempat berpura-pura membutuhkan uang karena istrinya dirawat di rumah sakit. Di kesempatan lain, pelaku mengaku kehabisan bahan bakar sambil mendorong sepeda motor untuk menarik simpati warga. Akibatnya, beberapa warga sempat tertipu dan memberikan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000. Warga Diminta Lebih Waspada terhadap Orang Tak Dikenal Meski belum ada laporan resmi ke kepolisian, Puspa mengimbau warga agar lebih berhati-hati terhadap orang asing yang datang dan meminta bantuan finansial. Ia menekankan pentingnya memastikan identitas tamu sebelum memberikan bantuan. Keresahan ini pun mendorong warga untuk saling mengingatkan agar tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak tanpa bukti yang jelas. Polisi Dorong Warga Aktifkan Sistem Keamanan Lingkungan Menanggapi kejadian tersebut, pihak kepolisian meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan melalui sistem keamanan lingkungan. Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mendorong warga mengaktifkan ronda malam dan pos kamling. Langkah ini dinilai mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya orang asing yang masuk ke lingkungan permukiman tanpa identitas jelas. Selain itu, Sangidun menegaskan bahwa setiap pendatang wajib melapor kepada ketua RT dalam waktu 1×24 jam. Aturan tersebut bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan warga. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap situasi sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera menghubungi layanan darurat atau melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Business penipuan door to door Balikpapan