Tipu 21 Nasabah hingga Rp 2 Miliar, Pasutri Pengelola Investasi Bodong di Rejang Lebong Ditangkap Cahaya Cinta, April 15, 2026 Polisi Tangkap Pasutri Pengelola Investasi Bodong yang Rugikan 21 Nasabah hingga Rp 2 Miliar di Rejang Lebong Pelaku Himpun Dana Ilegal dari Masyarakat Melalui Media Sosial Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap pasangan suami istri berinisial LN (26) dan DR (30) atas dugaan penipuan investasi bodong yang merugikan 21 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kerugian yang mereka alami kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik investasi ilegal yang dijalankan sejak 2023. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan program investasi dan arisan. Mereka menggunakan sejumlah nama usaha seperti MCH Invest, MCH Pinjaman, serta koperasi simpan pinjam untuk menarik minat masyarakat. Pelaku Tawarkan Keuntungan Tinggi untuk Menarik Korban Untuk meyakinkan calon nasabah, pelaku menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Mereka menawarkan imbal hasil mulai dari 20 persen hingga 50 persen dengan masa jatuh tempo antara 10 hari hingga tiga bulan. Selain itu, pelaku juga menampilkan berbagai testimoni keberhasilan investasi melalui unggahan di media sosial. Strategi ini membuat korban semakin percaya dan tergiur untuk menanamkan modal dalam jumlah besar. Para korban kemudian menyetorkan dana baik secara tunai maupun transfer ke rekening pelaku. Setiap transaksi dilengkapi dengan bukti pembayaran seperti kwitansi dan catatan administrasi lainnya yang tampak meyakinkan. Pelaku Gagal Kembalikan Dana dan Kabur Setelah Jatuh Tempo Seiring berjalannya waktu, para korban mulai menagih pengembalian dana sesuai kesepakatan. Namun, pelaku tidak memenuhi janji tersebut dan justru menghilang tanpa memberikan kejelasan. Akibatnya, seluruh korban mengalami kerugian materiil yang mencapai miliaran rupiah. Kondisi ini mendorong para korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Polisi Tangkap Pelaku di Lampung dan Amankan Barang Bukti Setelah menerima laporan, polisi melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Tim Satreskrim Polres Rejang Lebong kemudian bergerak dan berhasil menangkap keduanya pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih. Dalam penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Polisi kemudian membawa keduanya ke Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi, buku catatan transaksi, dokumen perjanjian, ponsel, serta kendaraan yang digunakan dalam aktivitas penipuan. Business investasi bodong Rejang Lebong