Tiap Hari Berseragam PNS, Pria Paruh Baya di Surabaya Menipu dengan Iming-iming Lolos CPNS Cahaya Cinta, April 15, 2026 Pria Berseragam PNS di Surabaya Menipu Warga dengan Janji Lolos CPNS Pelaku Gunakan Seragam PNS untuk Meyakinkan Korban Aksi penipuan bermodus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 6 April 2026. Seorang pria bernama Suripto (59) menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai aparatur sipil negara demi meyakinkan para korban. Setiap hari, Suripto tampil percaya diri mengenakan seragam PNS lengkap dengan pin Korpri dan papan nama bertuliskan “Ir. SURIPTO”. Ia kerap berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, sambil mengaku menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan penampilan tersebut, ia membangun citra sebagai pejabat berwenang yang mampu meloloskan seseorang menjadi PNS melalui jalur khusus. Strategi ini kemudian menarik perhatian warga yang tergiur peluang instan tanpa mengikuti prosedur resmi. Pelaku Rekrut Korban Melalui Jaringan Pertemanan Kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika Suripto berkenalan dengan Sutrisno, pemilik warung kopi tempat ia sering berkumpul. Ia lalu menawarkan bantuan untuk memasukkan anak Sutrisno menjadi PNS melalui jalur belakang. Meski Sutrisno menolak tawaran tersebut untuk keluarganya, ia justru membantu menyebarkan informasi kepada orang lain. Dari sinilah jaringan korban berkembang, karena sejumlah orang mulai percaya dengan janji yang disampaikan pelaku. Suripto kemudian memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan menawarkan kuota terbatas kepada calon korban. Ia meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi, tes kesehatan, psikotes, hingga pelatihan kepegawaian. Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Tanpa Hasil Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa lima orang menjadi korban dalam kasus ini dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 66,4 juta. Masing-masing korban mengalami kerugian yang bervariasi setelah menyerahkan uang kepada pelaku. Alif Nur Hamzah mengalami kerugian Rp 7,5 juta, Ahmad Safrin Sadad Rp 11,4 juta, Eko Sunyoto Rp 9,7 juta, Moch Rofik Rp 11,25 juta, dan Minatun sebesar Rp 26,55 juta. Minatun bahkan melakukan transfer hingga 28 kali karena semakin yakin setelah melihat pelaku setiap hari mengenakan seragam PNS. Kepercayaan korban semakin kuat karena pelaku tinggal di lingkungan sekitar dan terlihat menjalani rutinitas layaknya pegawai negeri. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak satu pun korban yang berhasil menjadi PNS. Polisi Tangkap Pelaku dan Proses Hukum Berjalan Aksi penipuan ini akhirnya terbongkar setelah aparat Kepolisian Sektor Krembangan menangkap Suripto pada 13 November 2025. Penangkapan tersebut memastikan bahwa seluruh janji yang diberikan pelaku tidak pernah memiliki dasar atau proses resmi. Saat ini, Suripto menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya. Jaksa mendakwanya dengan pasal penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran jalur instan dalam penerimaan CPNS. Proses rekrutmen resmi tetap menjadi satu-satunya cara yang sah untuk menjadi aparatur sipil negara. Business penipuan cpns surabaya pns gadungan